PAI Kelas 12
Jawaban Soal PAI Kelas 12 Bab 4 dan Bab 9, Soal Pilihan dan Essay Kurikulum Terbaru 2026
Berikut soal latihan pada pelajaran PAI Agama Islam Kelas 12 Semester 2. Pada pembahasan di Bab 4 Kewarisan dan Kearifan
Ringkasan Berita:
- Pada pembahasan di Bab 4 Kewarisan dan Kearifan Dalam Islam dan Bab 9 tentang Ijtihad buku pelajaran kelas 12.
- Seluruh soal terdiri dari pilihan ganda dan isian lengkap dnegan kunci jawaban.
- Pembelajaran menggunakan soal akan memberikan kemudahan kepada siswa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut soal latihan pada pelajaran PAI Agama Islam Kelas 12 Semester 2.
Pada pembahasan di Bab 4 Kewarisan dan Kearifan Dalam Islam dan Bab 9 tentang Ijtihad buku pelajaran kelas 12.
Seluruh soal terdiri dari pilihan ganda dan isian lengkap dnegan kunci jawaban.
Pembelajaran menggunakan soal akan memberikan kemudahan kepada siswa.
Untuk mendalami materi pada buku dengan mudah, sebab langsung berhadapan dengan soal secara langsung.
Maka dari itu pastikan memperbanyak belajar soal serupa.
Seluruh soal ini sebagai latihan untuk meningkatkan kemampuan diri dalam menghadapi ulangan sekolah.
Baca juga: Latihan Soal PAT Bahasa Jawa Kelas 5 SD Semester Genap dan Kunci Jawaban Terbaru
Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam
Penilaian pengetahuan
a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!
1. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah .
A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
Jawaban : B
2. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah .
A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu
Jawaban : D
3. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya .
A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka
Jawaban : A
4. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.
A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
Jawaban : E
5. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak.
A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. seperlima
E. seperdelapan
Jawaban : C
6. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan syara’ disebut …
A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahi
D. asabah
E. ashabul buruj
Jawaban : D
7. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah .
A. Ilmu faraid
B. Ilmu kalam
C. Ilmu mustalah
D. ilmu tasawuf
E. ilmu ushul iq
Jawaban : A
8. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah .
A. Ayah
B. Kakek dari ayah
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara laki-laki sekandung
E. Paman dari ayah
Jawaban : A
9. Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta pusaka adalah .
A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan
Jawaban : A
10. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah .
A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan
Jawaban : D
b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban :
Jika semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada, yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan.
Dalam pembagian harta warisan, bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban :
Jika semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada, yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki, ayah, suami, dan kakek.
Bagian mereka akan ditentukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang mengatur pembagian warisan.
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa
hal, coba sebutkan!
Jawaban :
Seseorang tidak berhak menerima harta pusaka jika:
Murtad: Seseorang yang keluar dari Islam tidak berhak menerima warisan.
Pembunuhan: Seseorang yang membunuh pewaris tidak berhak menerima warisan dari korban.
Perbedaan agama: Warisan tidak dapat dibagikan antara pewaris Muslim dan ahli waris non-Muslim.
Budak: Dalam konteks zaman dahulu, budak tidak berhak menerima warisan.
Hubungan darah yang tidak sah: Anak hasil hubungan di luar nikah tidak berhak mewarisi harta dari ayah biologisnya.
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban :
Suami: Menerima 1/4 dari total harta warisan karena istrinya memiliki anak, sehingga bagian suami adalah Rp. 30.000.000,00.
Anak perempuan: Menerima 1/2 dari total harta warisan, sehingga bagian anak perempuan adalah Rp. 60.000.000,00.
Ayah: Menerima 1/6 dari total harta warisan, sehingga bagian ayah adalah Rp. 20.000.000,00.
Sehingga pembagian harta warisan adalah:
Suami: Rp. 30.000.000,00
Anak perempuan: Rp. 60.000.000,00
Ayah: Rp. 20.000.000,00
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi.
Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris.
Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban :
Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan meliputi:
Menjaga keadilan: Pembagian warisan yang adil sesuai dengan syariat Islam mencegah perselisihan dan ketidakadilan dalam keluarga.
Melindungi hak-hak ahli waris: Setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Menjamin kesejahteraan keluarga: Pembagian harta warisan membantu menjamin kesejahteraan dan kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Mempererat hubungan keluarga: Proses pembagian warisan yang adil dan transparan dapat mempererat hubungan antaranggota keluarga dan mencegah pertikaian.
Meningkatkan ketakwaan: Menjalankan ketentuan syariat dalam pembagian warisan menunjukkan ketaatan kepada Allah dan meningkatkan ketakwaan umat Islam.
Bab 9 Ijtihad
Penilaian pengetahuan
a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!
1. Kesepakatan yang dibuat dan ditetapkan oleh para mujtahid setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menetapkan hukum syar’i disebut...
A. Al-ur’an
B. hadis
C. qiyas
D. ijma’
E. fatwa ulama
Jawaban: D
2. Hukum dalam melaksanakan ijtihad, dilakukan jika seorang muslim yang memenuhi syarat sebagai seorang mujhatid menemukan permasalahan kontekstual yang belum ada dasar hukumnya, dan harus segera diputuskan kedudukan hukum permasalahan tersebut adalah ..
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh
Jawaban: A
3. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila permasalahan yang diajurkan kepadanya tidak dikhawatirkan habis waktunya atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid adalah ..
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh
Jawaban: B
4. Hukum melaksanakan ijtihad, apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qat’i sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan hasil syar’i disebut.
A. Fardhu’ain
B. Fardhu kifayah
C. Sunnah
D. Haram
E. Makruh
Jawaban: E
5. Mencurahkan segenap kemampuan untuk menetpakan ukum yang belum ada di dalam Al-ur’an dan hadits menggunakan akal sehat dan jernih disebut. .
A. Ijma
B. Qiyas
C. Mujtahid
D. Ijtihad
E. Jihad
Jawaban: D
6. Berikut ini yang bukan syarat melakukan Ijtihad adalah ..
A. Paham seluruh bahasa
B. Paham terhadap Al-ur’an
C. Paham ulama salaf
D. Dapat menetapkan hukum
E. Paham terhadap Hadis
Jawaban: C
7. Sebagai sumber hukum Islam yang ke tiga, ijtihad dimaksudkan untuk ..
A. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam
B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa
C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Alur’an dan Hadits
D. Pelengkap Al-ur’an dan Hadits
E. Semua benar
Jawaban: C
8. Pengertian Ijtihad menurut bahasa adalah..
A. bermalas-malasan
B. bersungguh-sungguh
C. bersepakat
D. bertolak belakang
E. bersatu
Jawaban: E
9. Contoh far’u adalah..
A. riba
B. bunga bank
C. pinjaman
D. utang
E. semua benar
Jawaban: B
10. Sahabat nabi yang diutus ke Yaman sebagai hakim adalah..
A. Zaid bin Tsabit
B. Zubair bin Awwam
C. Mu’adz bin Jabal
D. Ali bin Abi halib
E. Abu Sufyan
Jawaban: C
b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Dalam perkembangan hukum Islam terjadi adanya perbedaan, maka diperlukan kearifan dalam pemikiran sialm. Bagaimana berijtihad dalam dunia modern saat ini yang berpijak sesuai dengan alquran dan hadis!
Jawaban:
Berijtihad dalam dunia modern harus berpijak pada prinsip Al-Qur'an dan hadis dengan memperhatikan konteks zaman dan situasi yang berkembang. Pendekatan yang dapat digunakan antara lain:
Ijtihad melalui Qiyas (analogi): Mengambil keputusan hukum baru dengan analogi dari kasus yang telah ada dalam Al-Qur'an dan hadis.
Ijtihad melalui Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan syariat.
Ijtihad melalui Urf (adat kebiasaan): Mengadopsi adat yang tidak bertentangan dengan syariat sebagai landasan
hukum, mengingat perubahan budaya dan sosial di era modern.
Ijtihad modern harus selalu berlandaskan pada teks yang otentik, tetap dalam batas-batas yang diizinkan oleh syariat, dan memperhatikan kebutuhan umat serta perubahan zaman.
2. Halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia boleh dilakukan, bagaimana pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf!
Jawaban:
Ijtihad dengan menggunakan Urf (kebiasaan atau tradisi setempat) adalah sah selama Urf tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam.
Halal bi halal merupakan tradisi yang tumbuh dalam masyarakat Islam Indonesia untuk saling memaafkan setelah Ramadan.
Meskipun tidak ada dalil khusus yang memerintahkannya, tradisi ini dapat diterima dalam Islam karena memenuhi tujuan syariat (maqasid syariah), yaitu mempererat silaturahmi dan memperkuat hubungan sosial.
Dalam hal ini, Urf digunakan sebagai landasan dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan adat kebiasaan setempat tanpa menyalahi prinsip-prinsip Islam.
3. Penyebab terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad salah satunya adalah Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Apa maksud dari hal tersebut!
Jawaban:
'Illat dalam hukum Islam merujuk pada sebab atau alasan di balik suatu hukum yang ditetapkan.
Perselisihan tentang 'illat berarti ada perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai alasan atau sebab yang mendasari suatu hukum syariat.
Misalnya, ketika dua ulama berbeda pendapat tentang 'illat dari suatu larangan atau perintah dalam Al-Qur'an atau hadis, maka mereka bisa sampai pada kesimpulan hukum yang berbeda.
Perbedaan ini bisa terjadi karena tafsiran yang berbeda terhadap teks syariat, konteks yang berbeda, atau penggunaan metode ijtihad yang berbeda seperti qiyas, istihsan, atau maslahah mursalah.
4. Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modiikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid, hal ini adalah masalah yang tidak dapat lagi di ijtihadkan. Berikan argumentasi dan carikan soal permasalahan qoth’iyah.
Jawaban:
Hukum Qoth’iyah adalah hukum yang ditetapkan secara pasti dan jelas dalam Al-Qur'an dan hadis dengan dalil yang tidak mengandung ambiguitas. Contoh permasalahan qoth'iyah adalah kewajiban shalat lima waktu dan haramnya zina.
Hukum-hukum ini sudah jelas dan tetap berlaku sepanjang masa tanpa ada kemungkinan perubahan atau modifikasi.
Argumentasi: Hukum Qoth’iyah memiliki sifat mutlak dan tidak membutuhkan ijtihad karena dalilnya sudah jelas, baik dari segi teks maupun makna. Ijtihad hanya dilakukan pada hal-hal yang tidak ada ketetapan hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis, sementara hukum Qoth’iyah sudah ditetapkan dengan dalil yang pasti dan tidak memerlukan penafsiran tambahan. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk ijtihad dalam masalah qoth’iyah.
5. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash, hal ini terjadi di tempat kita. Berikan argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas, dan berikan contoh permasalahan.
Jawaban:
Qiyas adalah metode ijtihad yang menetapkan hukum suatu kasus baru dengan membandingkannya dengan kasus yang sudah ada hukumnya berdasarkan nash (Al-Qur'an atau hadis).
Qiyas digunakan ketika tidak ada nash yang eksplisit tentang kasus baru tersebut.
Argumentasi: Qiyas berfungsi sebagai alat untuk menghubungkan hukum yang ada dengan kasus baru yang muncul, berdasarkan kesamaan 'illat (sebab hukum). Misalnya, hukum haramnya khamr (minuman beralkohol) dalam Al-Qur'an didasarkan pada 'illat bahwa khamr memabukkan. Dengan qiyas, semua zat yang memabukkan (seperti narkoba) juga dihukumi haram, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis.
Contoh permasalahan: Ketika muncul perdebatan tentang hukum penggunaan narkotika modern seperti LSD atau ekstasi, meskipun tidak ada nash yang menyebutkan zat-zat ini secara eksplisit, hukum haramnya dapat ditetapkan melalui qiyas karena zat tersebut memiliki 'illat yang sama dengan khamr, yaitu menyebabkan hilangnya akal atau kesadaran.
Link Download Buku Siswa Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 11 Di Sini
Link Download Buku Guru Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 11 Di Sini
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
PAI Kelas 12 Halaman 276
Ujian Semester PAI Kelas 12
PAI Kelas 12 Halaman 194
materi pai kelas 12 semester 2
JAWABAN PAI Kelas 12 Bab 6
PAI Kelas 12 Ulangan Semester Ganjil
persiapan ujian PAI kelas 12
44 Soal Essay PAI Kelas 12
35 Jawaban Soal PAI Kelas 12
JAWABAN PAI Kelas 12 Bab 4
Latihan soal essay ips kelas 9 bab 4
soal bab 9
Bab 9 Halaman 258 Pilihan dan Essay
Bab 9 Bahasa Indonesia
Meaningful
Evergreen
| 45 Paket Soal Essay/Uraian PAI Kelas 12 Semester 2, Kunci Jawaban Ujian Sekolah |
|
|---|
| Ujian Soal Pilihan dan Essay PAI Kelas 12 Semester 2 Kurikulum 2026 Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| 30 Paket Soal Pilihan dan Essay PAI Kelas 12 Ujian Semester 2, Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| 45 Kumpulan Jawaban Soal Ulangan dan Ujian Sekolah PAI Kelas 12 Semester 2, Pilihan Ganda dan Essay |
|
|---|
| Jawaban Soal PAI Kelas 12 Semester Halaman 194, 276 Lengkap Pilihan Ganda Ujian Akhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Soal-PAI-Kelas-12-Bab-4-dan-Bab-9.jpg)