TKA SMA

TKA 2025 Mulai Diberlakukan untuk Siswa SMA dan SMK, Ini Jadwal dan Aturan Tes Kompetensi Akademik

Tes Kemampuan Akademik akan diberlakukan kepada seluruh jenjang mulai dari SD, SMP dan SMA sederajat.

|
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
ILUSTRASI - Pelaksanaan ujian sekolah yang digantikan dengan Tes Kompetensi Akademik di tahun 2025. Seluruh jenjang SD, SMP, SMK. 

2. Surat pernyataan mencantumkan mata uji pilihan sesuai jenjang pendidikan (SMA/MA/SMK atau Paket C).

3. Siswa menyerahkan pas foto terbaru (maksimal 6 bulan terakhir) dalam bentuk file digital kepada sekolah.

4. Operator sekolah melakukan pendaftaran calon peserta TKA melalui sistem pendataan resmi.

5. Dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diverifikasi oleh sekolah.

6. Calon peserta melakukan verifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS.

7. Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan mengunggahnya ke laman TKA.

8. Setelah diverifikasi, dinas pendidikan melakukan penomoran peserta dan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

9. Dinas terkait mendistribusikan kartu peserta TKA melalui satuan pendidikan.

Tujuan Pelaksanaan TKA Tahun 2025

- Mengukur capaian kompetensi akademik siswa secara nasional.

- Menjadi dasar pemetaan mutu pendidikan di setiap daerah.

- Mendukung proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi).

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved