Berita Viral

DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 November 2025 di SPBU, Kini Pakai STNK

Simak daftar merek motor dan mobil resmi dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 1 November 2025, kini juga pakai STNK cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ISI BBM - Ilustrasi kendaraan isi minyak di SPBU. Simak daftar merek motor dan mobil resmi dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 1 November 2025, kini juga pakai STNK cek disini. 
Ringkasan Berita:
  • Permintaan menunjukkan STNK biasanya dilakukan jika ada transaksi yang dianggap tidak wajar.
  • Langkah itu diambil untuk mencegah penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak daftar merek motor dan mobil resmi dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 1 November 2025, kini juga pakai STNK cek disini.

Adapun syarat isi BBM menggunakan STNK diungkap PT Pertamina (Persero) setelah ramai pembahasan di media sosial.

Soal kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Biosolar.

Saat ini, Pertamina memang sudah memberlakukan Aturan BBM subsidi menggunakan QR Code sesuai identitas kendaraan yang didaftarkan.

Ketentuan ini baru berlaku untuk kendaraan roda empat.

Baca juga: RESMI Dihapus! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 November 2025, Kini Tanpa Razia Uang Damai di Jalan

Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan aturan resmi hanya mewajibkan pembeli menunjukkan QR Code dan nomor polisi kendaraan.

“Dari sisi aturan yang diwajibkan, disiapkan untuk pengecekan adalah hanya QR Code dengan nopol. Tapi beberapa operator/SPBU secara proaktif melakukan tambahan langkah kontrol QR Code Subsidi Tepat dengan melihat plat nomor dan STNK,” kata Roberth, Jumat 26 September 2025.

Menurutnya, permintaan menunjukkan STNK biasanya dilakukan jika ada transaksi yang dianggap tidak wajar.

Langkah itu diambil untuk mencegah penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.

“Hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewajiban menunjukkan STNK tidak berlaku di semua SPBU.

Biasanya hanya diberlakukan di SPBU yang sebelumnya pernah terkoreksi karena ada masalah penyaluran.

“Jadi penerapan ini tidak menyeluruh, tidak semuanya dilakukan di SPBU.

Biasanya SPBU yang pernah terkoreksi karena penyaluran tidak tepat sasaran. Langkah proaktif mereka dengan mitigasinya cek nopol dan STNK,” imbuh Roberth.

Berikut adalah daftar motor dilarang mengisi Pertalite:

Yamaha

- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07

Honda

- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa

Kawasaki

- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000.

Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga masuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite.

Setelah peraturan ini disahkan, kendaraan tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.

Mobil Apa Saja yang Masih Diperbolehkan Menggunakan Pertalite?

Berikut ini adalah daftar kendaraan dengan kapasitas mesin yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite setelah regulasi baru diberlakukan:

Toyota:

- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc

Daihatsu:

- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc

Suzuki:

- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
- Honda: Brio 1.199 cc
- Kia: Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc

Wuling:

- Formo S 1.206 cc

Nissan:

- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc

Mercedes-Benz:

- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc

DFSK:

- Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot:

- 2008 1.199 cc

Volkswagen:

- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc

Tata:

- Ace EX2 702 cc

Renault:

- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc

Audi:

- Q3 1.395 cc. 

Tujuan dari seluruh pembatasan ini untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan yang dianggap lebih mampu menggunakan BBM nonsubsidi.

Kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung kepada pengguna kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar, yang diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

Pemerintah menekankan pentingnya distribusi subsidi yang adil dan tepat sasaran, mengingat beban subsidi BBM yang terus meningkat setiap tahun.

Baca juga: CEK Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE Online Terbaru 2025 Kini Mudah dan Praktis Cuma Modal HP

Itulah daftar kendaraan boleh isi BBM Subsidi di SPBU per 1 November 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved