Berita Viral
2026 Pemerintah Resmi Setop Insentif Mobil Listrik Impor, Ini Alasannya
Pemerintah resmi menghentikan aliran dana bantuan mobil listrik impor mulai tahun depan 2026 hingga alasannya bisa simak disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menghentikan aliran dana bantuan mobil listrik impor mulai tahun depan 2026 hingga alasannya bisa simak disini.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa insentif mobil listrik completely built up (CBU) tidak akan dilanjutkan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 11 September 2025.
“Tahun ini insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Adapun insentif ini berakhir pada Desember 2025.
• Terbaru Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok Parah Per Agustus 2025, Diskon hingga Ratusan Juta
Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM.
Pemberhentian insentif ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin Setia Diarta.
Huayou Gantikan LG di Proyek Baterai Listrik, Menteri Perindustrian Optimistis Target Aman Artikel Kompas.id
Dia bilang dengan diberhentikannya insentif tersebut para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Sejauh ini, ada enam perusahaan otomotif yang sudah masuk program insentif impor CBU, yaitu:
- BYD Auto Indonesia
- Vinfast Automobile Indonesia
- Geely Motor Indonesia
- Era Industri Otomotif (Xpeng)
- National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” jelas dia.
Untuk diketahui, pabrikan mobil listrik yang masih mengandalkan impor Completely Built Up (CBU) hanya punya waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM.
• VIRAL Penyebab Insiden Mobil Listrik BYD Seal di Jakarta Akhirnya Terungkap
Setelah periode tersebut, skema insentif impor resmi berakhir dan para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan roadmap industri kendaraan listrik.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Curhat Bos Gudang Garam Omzet Anjlok Tergerus Maraknya Rokok Ilegal Tanpa Cukai |
![]() |
---|
Video Viral Ibu Bhayangkari Aniaya Honorer Pemkot Batam di Belakang Kantor Ungkap Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Penyebab Ledakan Hebat di Tangsel hingga 5 Rumah Hancur dan 4 Warga Terluka |
![]() |
---|
Denny Cagur Sering Bagikan Postingan Saat Bekerja, Ternyata Ini Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan |
![]() |
---|
Berubah Harga BBM Pertamina Terbaru 13 September 2025, Ada yang Turun dan Ada yang Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.