Berita Viral

RESMI Aturan Isi BBM Terbaru November 2025 di SPBU Pertamina, Kini Kendaraan Bisa Langsung Diblokir

Resmi berlaku aturan isi BBM terbaru November 2025 di SPBU Pertamina, kini kendaraan yang melanggar aturan bisa langsung di blokir.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
ISI BBM - Ilustrasi seorang operator SPBU sedang melayani pengisian BBM. Resmi berlaku aturan isi BBM terbaru November 2025 di SPBU Pertamina, kini kendaraan yang melanggar aturan bisa langsung di blokir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan isi BBM terbaru November 2025 di SPBU Pertamina, kini kendaraan yang melanggar aturan bisa langsung di blokir.

Terbaru, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Sales Area Retail Sumatera Barat (Sumbar) memblokir sekitar 3.500 tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.

Hal itu diungkap Sales Area Manager Retail Sumbar Fakhri Rizal Hasibuan.

Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

Pemblokiran dilakukan melalui sistem digitalisasi MyPertamina supaya distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Baca juga: KODE SPBU Pertamina Jual BBM Baru Bobibos Ron 98, Bensin Harga Murah dan Ramah Lingkungan

Alasan Pertamina Blokir 3.500 Pelat Nomor Polisi

Fakhri mengatakan, pihaknya memblokir 3.500 pelat nomor karena terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Pemblokiran ribuan pelat nomor dilakukan berdasarkan hasil monitoring digital Pertamina.

Hasil monitoring digital memperlihatkan, terjadi aktivitas transaksi yang tidak wajar di beberapa SPBU.

Pemblokiran dilakukan karena sistem digitalisasi Pertamina dapat mendeteksi pola transaksi secara berulang dan volume pembelian dalam jumlah yang tidak wajar.

“Kami sudah melakukan  pemblokiran nopol kendaraan atau QR Code sejak awal tahun ini. Jumlahnya kurang lebih 3.500 kendaraan, baik pengguna Pertalite maupun Solar,” ujar Fakhri di Padang, Sumbar, dikutip dari Tribun Padang, Minggu 9 November 2025.

“Secara sistem kami bisa mengindikasikan kenapa itu terblokir karena memang ada indikasi penyaluran yang tidak wajar, baik dari sisi volume maupun frekuensi transaksi,” tambahnya.

Naik Fakhri menambahkan, pemblokiran pelat nomor akan berlangsung selama pelanggan tidak mengajukan sanggahan.

Agar pelanggan dapat menggunakan kembali QR Code, mereka dapat menghubungi Pertamina melalui call center 135 untuk mengajukan klarifikasi.

Tak hanya itu, Fakhri juga menyampaikan, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 54 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumbar.

Sanksi yang diberikan terdiri dari teguran, peringatan, termasuk penghentian pasokan BBM sementara selama 30 hari.

Hal tersebut dilakukan bagi penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran terkait aturan distribusi BBM bersubsidi.

Langkah Pertamina memblokir ribuan nomor kendaraan dan menjatuhkan sanksi kepada SPBU mendapat apresiasi dari anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Ia mengatakan, ini merupakan langkah cepat yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan pasokan dan pelayanan berjalan dengan baik.

Menurutnya, penertiban SPBU dan pemblokiran ribuan pelat nomor juga termasuk langkah tegas yang patut didukung untuk keadilan energi bagi masyarakat.

Andre turut mendorong Pertamina supaya menjalin koordinasi dengan Polda Sumbar agar bisa menindaklanjuti kendaraan-kendaraan yang sudah diblokir.

“Kami mendorong Pertamina untuk berkoordinasi dengan Polda Sumbar guna menindak tegas kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Andre saat meninjau sejumlah SPBU di Padang.

Baca juga: RESMI Hadir BBM Baru Bobibos Ron 98 Lengkap Harga dan Tersedia di SPBU Mana?

“Langkah ini penting agar pengawasan di lapangan dapat dilakukan lebih terarah dan memberikan efek jera,” pungkasnya.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved