Daftar Gaji

BESARAN GAJI Penghulu Berdasarkan Tingkatan, Pertama, Muda, dan Madya Lengkap Tunjangan

Penghulu mendapat gaji pokok berbeda-beda sesuai aturan upah minimum sesuai provinsi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT
PERNIKAHAN - Foto ilustrasi hasil kecerasan (AI), Jumat (26/9/2025), menampilkan suasana pernikahan yang dipimpin oleh penghulu. Gaji penghulu PNS itu berbeda sesuai dengan daerah dan tingkatannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Petugas penghulu nikah di KUA termasuk pegawai fungsional.

Mereka juga memiliki gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan secara umum.

Khususnya bagi penghulu yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Penghulu mendapat gaji pokok berbeda-beda sesuai aturan upah minimum sesuai provinsi.

Untuk tunjangannya juga dibagi menjadi dua, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan

Gaji penghulu itu sesuai dengan tingkatannya juga, mulai dari Pertama, Muda, Madya dan Jabatan.

Daftarnya gajinya mulai dari Rp 2,5 juta, Rp 2,9 juta, hingga Rp 3,8 juta.

Baca juga: BESARAN Gaji Pegawai PT Pos Indonesia Mulai dari Kurir hingga Direktur dengan Penghasilan Fantastis

Berikut Daftar Tunjangan Penghulu di Indonesia

Tunjangan Kinerja Penghulu:

Penghulu Pertama: Rp2.535.000

Penghulu Muda: Rp2.915.000

Penghulu Madya: Rp3.855.000

Tunjangan Jabatan Penghulu:

Penghulu Pertama: Rp260.000

Penghulu Muda: Rp350.000

Penghulu Madya: Rp500.000

Penghulu di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kinerja penghulu ini berdasarkan jenjang jabatan yang telah diatur Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014.

Sedangkan yang berkaitan dengan tunjangan penghulu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007.

Untuk tugas-tugasnya tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.

Tugas Penghulu

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2019, ada beberapa tugas jabatan fungsional penghulu, yaitu:

- Melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk.

- Perencanaan kegiatan kepenghuluan.

- Pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk.

- Pengembangan kepenghuluan dan bimbingan kepada masyarakat Islam.

- Bimbingan calon pengantin.

- Pelayanan nikah atau rujuk.

- Sosialisasi perkawinan.

- Bimbingan perkawinan.

- Koordinasi tentang perkawinan.

 - Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved