Berita Viral

Audit BPKP Jadi Senjata Hotman Paris Bela Nadiem dari Tuduhan Korupsi

Hotman menunjukkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bukti utama. 

Instagram
NADIEM- Hotman Paris juga membantah tuduhan kerugian negara sebesar Rp498 miliar yang dikaitkan dengan biaya lisensi Chrome OS Device Management, yaitu lisensi sistem operasi yang digunakan pada laptop-laptop yang dibeli. 

Biaya itu dikeluarkan vendor agar laptop memiliki sistem manajemen yang lengkap, termasuk untuk memblokir konten negatif.

Hotman bahkan membandingkannya dengan lisensi Windows yang harganya jauh lebih mahal, mencapai 200-250 dolar AS dan harus diperpanjang setiap tiga tahun.

Terakhir, tuduhan bahwa laptop dikirim ke daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang tidak memiliki akses internet juga dibantah oleh Hotman.

Istana dan Kejagung Jawab Tantangan Hotman Paris Soal Buktikan Nadiem Tak Bersalah ke Prabowo

"Pengadaan laptop ini tidak mencakup daerah 3T. Ini hanya untuk sekolah-sekolah yang sudah ada akses internetnya karena saat itu darurat COVID-19 untuk belajar online," jelasnya.

Diketahui, pada Kamis 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Menurut hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Namun jumlah yang pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved