Kemenkum Kalbar Perkuat Integritas Pelayanan Publik
setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab hukum atas setiap tindakan dan kewenangan yang dijalankan....
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila aparatur menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
- Penguatan sistem dan digitalisasi layanan harus berjalan seiring dengan penguatan etika, integritas, dan kesadaran moral aparatur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Kegiatan Konsolidasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertema “Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel” yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Senin (8/6).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., memberikan arahan terkait pentingnya membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas, akuntabilitas, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila aparatur menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
Menko menegaskan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab hukum atas setiap tindakan dan kewenangan yang dijalankan.
Tidak ada jabatan yang dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Di sisi lain, ia mengingatkan agar seluruh jajaran tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Kawal Penyusunan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Pontianak
Dalam arahannya, Yusril juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, penyimpangan dalam pelayanan publik tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik, menimbulkan ketidakadilan, dan melemahkan semangat aparatur yang bekerja secara jujur dan profesional.
Selain itu, Menko mengingatkan kembali arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pentingnya membangun pemerintahan yang bersih serta keberanian dalam memberantas berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan birokrasi.
Integritas aparatur, kata dia, diuji ketika menghadapi berbagai godaan seperti permintaan percepatan layanan, pemberian imbalan, penggunaan jalur khusus, maupun instruksi yang bertentangan dengan aturan.
Untuk itu, seluruh aparatur diminta memastikan pelayanan publik dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel melalui penyampaian informasi yang jelas terkait persyaratan, biaya, jangka waktu pelayanan, serta dasar hukum yang menjadi landasan pelayanan.
Menko juga mengajak seluruh pegawai untuk memandang setiap persoalan masyarakat sebagai hal yang penting dan harus diselesaikan dengan solusi yang tepat tanpa mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak-haknya.
Dalam konteks reformasi birokrasi, Yusril menekankan bahwa penguatan sistem dan digitalisasi layanan harus berjalan seiring dengan penguatan etika, integritas, dan kesadaran moral aparatur.
Menurutnya, teknologi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan, namun kualitas pelayanan tetap ditentukan oleh integritas sumber daya manusianya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan budaya kerja berbasis integritas, serta mendorong keterbukaan informasi layanan kepada masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan pegawai secara berkelanjutan dan optimalisasi akses informasi mengenai persyaratan, biaya, jangka waktu pelayanan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan layanan, tetapi juga dari integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang menyertainya. Kami berkomitmen memastikan seluruh layanan di Kanwil Kemenkum Kalbar berjalan sesuai ketentuan, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kepercayaan publik adalah aset yang harus dijaga melalui kerja profesional dan budaya pelayanan yang berintegritas,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus melakukan penguatan pengawasan serta internalisasi nilai-nilai profesionalisme guna mewujudkan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat. (*)
Menko Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
| Kemenkum Kalbar Kawal Penyusunan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Pontianak |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Dorong Percepatan Harmonisasi Tiga Raperda Inisiatif DPRD Mempawah Tahun 2026 |
|
|---|
| PASTI ADA SOLUSI, Kemenkum Perkuat Pelayanan Hukum yang Cepat, Transparan, dan Responsif |
|
|---|
| Lanang Mengingatkan Pentingnya Disiplin dan Percepatan RKT ZI pada Apel Pagi Kanwil Kemenkum Kalbar |
|
|---|
| Inovasi Menjadi Paten Bernilai, Kemenkum Kalbar Dorong Penguatan Ekosistem Inovasi Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Bidang-Hukum-HAM-Imigrasi-dan-Pemasyarakatan-32322.jpg)