Tempat Hiburan Malam di Kota Pontianak Mendadak Disidak, Ada Apa?

Manager Helen’s, Ahmad Rifaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan, khususnya terkait administrasi dan perizinan usaha.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadilla
SIDAK THM PONTIANAK - Kolase Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak, Rizal di Helen’s Jl Imam Bonjol, Pontianak, Senin 8 Juni 2026 (kiri). Manager Helen’s, Ahmad Rifaldi saat ditemui di Helen’s Jl Imam Bonjol, Pontianak, Senin 8 Juni 2026 (kanan). 

"Jadi ke depannya itu kita tetap akan melakukan evaluasi terhadap kesalahan yang telah kita tetap melakukan yang tanpa kita sadari." katanya. 

Apresiasi Penggerebekan THM di Pontianak, Herman Hofi: Pemkot Terbatas Kewenangan Hukum

Ia menjelaskan, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait ketentuan izin usaha yang sebelumnya dipahami berada di bawah naungan hotel berbintang.

Namun, menurutnya terdapat miskomunikasi terkait regulasi yang berlaku.

"Evaluasinya mungkin ke depannya kita akan perbaikan semua perizinan segala macam. Karena sebelumnya kan perizinan kita itu yang kita ketahui dari peraturan itu untuk membuka usaha di sini itu harus dibawah naungan hotel bintang 3, 4, 5.Tapi dari izin kita sendiri itu kan dibaw harus di dalam gedung hotel sendiri. Nah, untuk miskomnya mungkin di situ.Jadi ke depannya itu kita tetap perbaiki semua perizinan," tambahnya. 

Terkait operasional, pihak manajemen menyebut seluruh mekanisme sudah dijelaskan kepada pihak terkait dan disebut telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk sistem masuk hingga penutupan operasional.

"Untuk masalah operasional kita udah jelaskan semua tadi Dari semua operasional yang kita jalankan, dari semua cara masuk sampai closing-nya kita udah jelaskan semua.Dan harusnya udah sesuai untuk operasional." pungkasnya. 

Selain itu, Helen’s juga menegaskan penerapan batas usia pengunjung minimal 21 tahun. Pengunjung di bawah usia tersebut tidak diperkenankan masuk.

"Untuk batas usia kita juga udah jelaskan batas usia itu minimal itu di 21 tahun.Jadi di bawah 21 tahun itu bakal kita tahan dan kemungkinan kita suruh balik aja.Karena kita batas usia 21 tahun ke atas," tegasnya. 

Terkait pengawasan internal, pihak manajemen juga menyatakan akan memperketat pemeriksaan di lapangan, termasuk body checking dan pengecekan barang yang dilarang.

"untuk masalah pengawasan kita tetap jalankan. Mulai dari body checking, pengecekan obat-obatan, semuanya kita pertegas." tutupnya. (*)

- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved