Operasi Patuh Kapuas 2026
Operasi Patuh Kapuas 2026 di Kalbar Mendadak Ditunda! Ada Apa?
Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Zulyanto.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Penggunaan Helm SNI & Sabuk Pengaman: Pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa safety belt.
Melawan Arus: Pelanggaran yang sangat berisiko memicu tabrakan adu banteng.
Berkendara di Bawah Umur: Fokus pada pelajar yang belum memiliki SIM.
Menggunakan HP Saat Berkendara: Gangguan konsentrasi yang memicu tabrakan.
Melebihi Batas Kecepatan: Balap liar atau memacu kendaraan ugal-ugalan.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Penindakan tegas bagi pengemudi yang mabuk.
Knalpot Brong & Odol: Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau kelebihan muatan.
Apa Tindakan Polisi Bagi Pelanggar?
Dalam Operasi Patuh Kapuas 2026, kepolisian mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas. Berikut skema tindakannya:
Teguran Simpatik: Untuk pelanggaran ringan yang bersifat administratif awal.
Tilang Elektronik (ETLE): Penggunaan kamera statis maupun mobile (E-TLE) untuk merekam pelanggaran secara otomatis.
Tilang Manual: Dilakukan di tempat untuk pelanggaran kasatmata yang berpotensi membahayakan nyawa orang lain.
Edukasi & Sosialisasi: Pembagian pamflet dan imbauan langsung di jalan raya.
Walaupun jadwal pelaksanaan terbaru masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, Ditlantas Polda Kalbar tetap menghimbau masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar karena ada operasi kepolisian. (*)
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Jembatan-Kapuas-I-567ghf.jpg)