Pemprov Kalbar Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 Hijriah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
PAWAI OBOR - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (kiri) bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono (kanan) saat diwawancarai dalam acara pawai obor di Jalan Ahmad Yani, pada Senin, 16 Februari 2026.  
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 000.8.3/1/RO-ORG.B Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan.
  • Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, biro, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemprov Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 000.8.3/1/RO-ORG.B Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, biro, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemprov Kalbar. 

Adapun Penetapan jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam edaran yang telah ditandatangani Gubernur Kalbar, Ria Norsan tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut, yakni Hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB

Lalu, di Hari Jumat pada pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. 

Baca juga: Ribuan Warga Padati Pawai Obor, Ria Norsan : Simbol Cahaya Persatuan Sambut Ramadan

Sementara untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, ketentuannya adalah , pada Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu pada pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB

Lalu Hari Jumat pada pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. 

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan jam kerja bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan tertentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik layanan kepada masyarakat.

Selain penyesuaian jam kerja, Pemprov Kalbar juga meniadakan apel pagi setiap hari Senin selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan olahraga rutin setiap hari Jumat juga ditiadakan selama periode tersebut.

Gubernur Norsan bilang dalam surat tersebut Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN, tanpa mengurangi kinerja serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved