Pengelolaan Sampah Dinilai Baik, DPRD Pontianak Minta Sanksi di Kaji Ulang

Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut kepala daerah dapat dipidana hingga 10 tahun

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
BERIKAN KETERANGAN - Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut kepala daerah dapat dipidana hingga 10 tahun apabila gagal mengelola sampah dengan baik, Senin 9 Februari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Menurutnya, pemberian sanksi perlu dilihat secara proporsional dan tidak langsung diarahkan pada pidana.
  • Ia menilai, pengelolaan sampah di Kota Pontianak selama ini sudah berjalan cukup baik. Bahkan, pada tahun ini Pemerintah Kota Pontianak mulai membangun fasilitas pengelolaan sampah terpadu di wilayah Pontianak Utara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebut kepala daerah dapat dipidana hingga 10 tahun apabila gagal mengelola sampah dengan baik. 

Menurutnya, pemberian sanksi perlu dilihat secara proporsional dan tidak langsung diarahkan pada pidana.

"Saya sependapat dengan Menteri LH memberikan sanksi kepada pemerintah yang pengelolaan sampahnya kurang baik, tetapi bukan sanksi pidana," ujar Husin saat dikonfirmasi tribunpontianak.co.id, Senin 9 Februari 2026.

Ia menilai, pengelolaan sampah di Kota Pontianak selama ini sudah berjalan cukup baik. Bahkan, pada tahun ini Pemerintah Kota Pontianak mulai membangun fasilitas pengelolaan sampah terpadu di wilayah Pontianak Utara.

"Kota Pontianak menurut saya bagus dalam pengelolaan sampahnya, apalagi tahun ini sudah mulai pembangunan sampah terpadu di Pontianak Utara, sehingga bisa mengurangi sampah di Kota Pontianak," katanya.

Baca juga: Pemkot Pontianak Klaim Pengelolaan Sampah Terkendali, TPA Terapkan Sanitary Landfill

Husin menambahkan, DPRD Kota Pontianak terus melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pengelolaan sampah yang dijalankan pemerintah daerah. Pengawasan tersebut dilakukan melalui rapat-rapat komisi.

"Pengawasan kami DPRD dalam bentuk rapat komisi, terutama Komisi II yang menjadi mitra dengan DLH," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved