Warning Kodam XII/Tpr, Pangdam Novi : Jadi Tentara Bayaran itu Sudah Desertir
Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito memberikan warning ke jajaran Prajurit TNI AD yang dilingkungan Kodam XII Tanjungpura
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Pernyataan ini disampaikannya terkait adanya dua WNI yang berprofesi aparat keamanan yakni Bripda Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, dan Serda Satria Arta Kumbara mantan Prajurit Marinir TNI Al menjadi tentara bayaran di Rusia
- Lanjutnya, Rule atau pedomannya sudah jelas, hal itu bisa di katakan desertir ataupun bukan lagi anggota.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito memberikan warning ke jajaran Prajurit TNI AD yang dilingkungan Kodam XII Tanjungpura, terkait kode etik seorang Prajurit TNI.
Pernyataan ini disampaikannya terkait adanya dua WNI yang berprofesi aparat keamanan yakni Bripda Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, dan Serda Satria Arta Kumbara mantan Prajurit Marinir TNI Al menjadi tentara bayaran di Rusia
"Anggota yang bergabung sebagai Tentara Bayaran bagi luar negeri, saya rasa setiap anggota itu sudah punya aturan dan kode etik dengan bergabung di unit atau institusi lain, saya itu sudah menyalahi kode etik," ujar Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito saat dikonfirmasi pada Rabu 21 Januari 2026 ketika menghadiri kegiatan Bea Cukai Kalbagbar terkait konferensi pers penindakan Rotan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Lanjutnya, Rule atau pedomannya sudah jelas, hal itu bisa di katakan desertir ataupun bukan lagi anggota.
"Kedepan kita akan tegakan mekanisme yang sudah berlaku, dengan melakukan pembinaan mental yakni memberikan masukan dan pengarahan kepada seluruh prajurit, agar mereka semakin paham dan menghayati komitmen sebagai prajurit TNI," kata Mantan Pangdivif 1 Kostrad ini.
Dikatakannya lagi, saya rasa setiap prajurit sudah tahu, sejak awal apa saja ketentuan, aturan, kode etik yang melekat sebagai seorang prajurit.
Baca juga: Pemkot Pontianak dan TNI AL Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Melalui Rumkital Rahadi Osman
Dan Pangdam Novi juga menegaskan sanksi sudah sangat jelas bagi seorang prajurit TNI yang bergabung sebagai tentara bayaran, karena ada aturan undang-undang dan KHUPM yakni peraturan hukum di militer bagi seorang prajurit yang meninggalkan dinas, meninggalkan tugas dalam kurun waktu tertentu itu bisa dikatakan desersi.
"bagi seorang prajurit yang desersi itu ada komitmennya dan konsekuensinya, kalau jadi tentara bayaran itu sudah terjadi pemutusan hubungan kerja atau sudah di akhiri kedinasan atau di katakan pecat, jadi bukan lagi seorang anggota," kata pria yang beralmamater AKABRI 1992 ini.
Lanjut, jadi yang bersangkutan sudah berlaku hukuman secara umum, dan terkait status kewarganegaraan mereka yang bergabung sebagai tentara bayaran, itu ada pihak yang berkompeten terkait status kewarganegaraan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Daftar 12 Titik Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di Kalbar yang Sudah Terdaftar di TVRI |
|
|---|
| Kecamatan Ngabang : Jantung Ekonomi dan Pusat Kemajuan Kabupaten Landak |
|
|---|
| Terduga Pencuri Helm dan Mangga Diamankan, Warga Mengaku Resah Maraknya Aksi Pencurian |
|
|---|
| Ria Norsan Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Pemprov Kalbar Imbau Stabilitas Harga Sawit di Tengah Wacana Ekspor Satu Pintu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelabuhan-Dwikora-Pontianak.jpg)