Aksi Curas Terekam CCTV di Pontianak, Dua ABH Dibekuk Polisi
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Danau Sentarum, Gang Nurhadi 1, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
- Ia menjelaskan, korban saat itu baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah rekannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Danau Sentarum, Gang Nurhadi 1, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
"Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar. Dari rekaman tersebut terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna merah tanpa pelat nomor saat melakukan aksinya," ujar Kombes Pol Endang dalam konferensi pers di Ballroom Polresta Pontianak, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menjelaskan, korban saat itu baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah rekannya.
Namun tiba-tiba dua pelaku datang dan langsung merampas tas korban hingga sempat terjadi tarik-menarik.
Baca juga: Kuota SDI Al-Azhar 21 Pontianak Penuh, Pendaftaran Dibuka Sejak November
"Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, uang tunai, kunci mobil, STNK, serta surat-surat penting lainnya," katanya.
Kombes Pol Endang menuturkan, berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang berbeda.
"Pelaku pertama kami amankan di wilayah Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan satu pelaku lainnya di wilayah Pontianak Barat," ungkapnya.
Menurut Kombes Pol Endang, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Setelah merampas tas korban, mereka mengambil uang dan satu unit handphone, lalu membuang tas korban.
"Handphone milik korban sempat dijual seharga Rp650 ribu. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil kejahatan tersebut, salah satu pelaku mendapatkan uang sebesar Rp550 ribu, sementara pelaku lainnya memperoleh Rp480 ribu.
Saat ini, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Kombes Pol Endang. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Wabup Ketapang Minta Perumda Tirta Pawan Benahi Layanan dan Tekan Kebocoran Air |
|
|---|
| 13 Penerbangan Siap Antarkan Jemaah Calon Haji dari Bandara Supadio Pontianak Menuju Makkah |
|
|---|
| Marak Terjadi Cyber Bullying, Kadiskominfo Sambas Dorong Penguatan Literasi Digital |
|
|---|
| Pengangguran Kalbar per Februari 2026 Bertambah 15 Ribu Orang! |
|
|---|
| Gereja Katolik Stefanus Martir Sebandang Desa Lumut Sanggau Diresmikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Satreskrim-Polresta-Pontianak-1.jpg)