UMP 2026
UMP Kalimantan Barat 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp 3.054.552
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar Tahun 2026 sebesar 6,12 persen.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengatakan penetapan kenaikan UMP 6,12 persen dilakukan untuk mematuhi keputusan Gubernur Kalbar terkait upah minimum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar Tahun 2026 sebesar 6,12 persen dari sebelumnya Rp2.878.286 menjadi Rp3.054.552, Rabu 24 Desember 2025.
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengatakan penetapan kenaikan UMP 6,12 persen dilakukan untuk mematuhi keputusan Gubernur Kalbar terkait upah minimum.
“Kenaikan 6,12 persen ini agar mematuhi keputusan Gubernur tentang UMP,” katanya.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha.
Di antaranya sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.062.552, sektor pertambangan bijih bauksit sebesar Rp3.108.007, dan penggalian batu hias dan batu bangunan sebesar Rp3.062.552, serta sektor industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) sebesar Rp3.062.552.
Baca juga: Berani Gaji Buruh di Bawah UMR atau UMP 2026, Perusahaan Diancam Penjara dan Denda Rp 400 Juta
Harisson mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kalimantan Barat agar mematuhi ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha agar mematuhi regulasi ini yang berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujarnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Daftar UMP 2026 di 6 Provinsi Pulau Sulawesi dari Terendah hingga Tertinggi, Sulteng Rp3,1 Juta |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 6 Provinsi Pulau Jawa dari Terendah hingga Tertinggi, Jakarta Sentuh Rp6 Juta |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 5 Provinsi Pulau Kalimantan dari Terendah hingga Tertinggi, Kalbar Rp3 Juta! |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 10 Provinsi Pulau Sumatra dari Terendah hingga Tertinggi |
|
|---|
| Pesan Tegas Gubernur Kalbar ke Perusahaan Soal UMP 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMP-Kalbar-naik-sebes.jpg)