Natal dan Tahun Baru

52 Warga Binaan Rutan Pontianak Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

Adapun syarat pemberian remisi meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan, memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
REMISI NATAL - Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pontianak, Chairani Ramadan beserta jajaran saat diwawancarai awak media, di Rutan Kelas IIA Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak Selasa 23 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pontianak, Chairani Ramadan, mengatakan jumlah penghuni rutan saat ini mencapai 1.109 orang. 
  • Dari jumlah tersebut, 77 warga binaan beragama Nasrani, dan 52 di antaranya telah memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rutan Kelas IIA Pontianak mengusulkan sebanyak 52 warga binaan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pontianak, Chairani Ramadan, mengatakan jumlah penghuni rutan saat ini mencapai 1.109 orang. 

Dari jumlah tersebut, 77 warga binaan beragama Nasrani, dan 52 di antaranya telah memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi.

“Warga binaan yang belum diusulkan belum memenuhi syarat administratif, seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan serta masih menjalani hukuman subsider,” ujar Chairani kepada TribunPontianak.co.id, Selasa 23 Desember 2025.

Remisi yang diusulkan berupa remisi khusus Natal dengan besaran pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga satu bulan. 

Jelang Nataru, Rutan Kelas IIB Mempawah Tingkatkan Pengamanan dan Perketat Kunjungan

Pada Tahun 2025, tidak terdapat warga binaan yang memperoleh remisi khusus II atau remisi langsung bebas.

Adapun syarat pemberian remisi meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan, memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah dilakukan eksekusi, serta berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Chairani menambahkan, remisi diberikan kepada warga binaan dengan perkara pidana umum maupun pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, selama perayaan Natal dan Tahun Baru, pengamanan di Rutan Kelas IIA Pontianak diperketat melalui pemeriksaan terhadap pengunjung, barang bawaan, serta petugas. 

"Rutan juga membuka layanan kunjungan khusus Natal pada 24 dan 25 Desember 2025 pukul 13.30 hingga 15.30 WIB, dengan pendaftaran melalui aplikasi Easy Look atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved