Sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangani 161 Perkara Tipikor

"Tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalbar, penegakan hukum akan di arahkan untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
PRESS RELEASE - Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan didampingi Asintel Yadi Rahmat Sunaryadi, Aspidsus Siju SH dan Kabag Tu Dwi Raharjo serta Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta saat gelar press release capaian kinerja bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 pada Selasa 9 Desember 2025 siang di aula vicon Kejati Kalbar. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan pihaknya berkomitmen dalam penegakan Tipikor di wilayah Kalbar, tentunya terus dengan memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, mempercepat pemulihan aset, srrta melakukan inovasi dalam pemberantasan korupsi.
  • Kemudian, Kajati Kalbar juga menuturkan dalam momentum Hakordia 2025 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama seluruh Kejari dan Cabjari berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi secara profesional

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalbar gelar press release capaian kinerja bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 pada Selasa 9 Desember 2025 di aula vicon Kejati Kalbar.

Press Release Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 di Wilayah Kejati Kalbar yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan didampingi Asintel Yadi Rahmat Sunaryadi, Aspidsus Siju SH dan Kabag Tu Dwi Raharjo serta Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta

Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan pihaknya berkomitmen dalam penegakan Tipikor di wilayah Kalbar, tentunya terus dengan memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, mempercepat pemulihan aset, srrta melakukan inovasi dalam pemberantasan korupsi.

"Tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalbar, penegakan hukum akan di arahkan untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah," tegasnya.

Kemudian, Kajati Kalbar juga menuturkan dalam momentum Hakordia 2025 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama seluruh Kejari dan Cabjari berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. 

Capaian kinerja yang diraih sepanjang tahun 2025 ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan secara konsisten dan terukur. 

Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat.

Pendapatan Asli Daerah Sintang Tembus Rp 226 Miliar, Melebihi Target APBD

"Dan untuk komitmen penegakan Tipikor di Wilayah Kalimantan Barat Bidang Tindak Pidana Khusus se-Wilayah Kalbar akan terus memperkuat strategi penanganan korupsi melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis data serta audit investigatif, peningkatan kualitas penuntutan dan penerapan tuntutan maksimal dalam perkara yang merugikan masyarakat luas." tuturnya

Dikatakannya lagi, Optimalisasi Asset Recovery melalui pelacakan aset lintas wilayah, Pelaksanaan upaya paksa secara profesional sesuai SOP dan KUHAP, Penanganan perkara-perkara strategis yang menyentuh hajat hidup masyarakat, termasuk korupsi proyek infrastruktur, dan pengadaan barang/jasa, korupsi yang berdampak pada Sumber Daya Alam, Perlindungan Lingkungan dan Ekosistem, Ekonomi dan Konsumen, dan Peyalahgunaan Wewenang yang Menghabat Pelayanan Publik yang merugikan Perekonomian Negara.

"Transparansi penyelamatan keuangan negara sebagai bentuk akuntabilitas publik dan di
Melalui momentum Hakordia 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan kembali komitmennya untuk membangun daerah yang bersih dari korupsi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap tindakan koruptif diproses secara hukum demi kepentingan masyarakat, negara, dan pembangunan Kalimantan Barat." tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Kalbar juga mengatakan capaian kinerja yang diraih sepanjang tahun 2025 ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan secara konsisten dan terukur.

Seperti untuk perkara tipikor yang sudah di tahap Penyelidikan di tangani Kejati dam Kajari jajaran yang bersumber dari berbagai laporan masyarakat dan temuan aparat pengawasan Internal Pemerintah sebanyak 53 perkara dan perkara sudah di tahap penyidikan yang di tangani Kejati dan jajaran sebanyak 51 perkara.

"Dan perkara sudah di tahap penuntutan sebanyak 57 perkara serta yang sudah di tahap Eksekusi Putusan Pengadilan Bidang Pidsus Kejati dan Kejari secara konsisten melaksanakan eksekusi badan, uang denda, uang pengganti, maupun perampasan aset sebanyak 73 perkara," katanya

Dikatakannya lagi, "untuk penyelamatan keuangan negara dengan total penyelamatan melalui penyidikan, penuntutan, dan eksekusi: Uang Pengganti Rp 2.4 Miliar, Uang Denda Rp 3.5 Miliar dan Uang Rampasan Rp 515 Juta" pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved