Sebanyak 9 Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi BNI Disita Jaksa

Ternyata ada 9 aset berupa bidang tanah dan bangunan di kota Pontianak milik Wendy alias Asia yakni yang tersandung kasus tindak pidana korupsi

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
KASUS KORUPSI - Kasi Pidsus Kejari Pontianak Salomo Saing dan Kasi PAPBB Samuel Fernandes Hutahean bersama tim Eksekusi Kejati Kalbar saat melakukan sita aset milik terpidana tipikor Wendy alias Asia yang ada di kota Pontianak. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Agus Eko Purnomo juga menegaskan kalau pihaknya akan terus melakukan penelusuran sejumlah aset milik terpidana tipikor Wendy alias Asia yang ada di kota Pontianak.
  • Ia juga menuturkan pihaknya akan terus melakukan penelusuran ke sejumlah aset lainnya yang terkait  terpidana tipikor tersebut 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ternyata ada 9 aset berupa bidang tanah dan bangunan di kota Pontianak milik Wendy alias Asia yakni terpidana yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak tahun 2016 – 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Agus Eko Purnomo juga menegaskan kalau pihaknya akan terus melakukan penelusuran sejumlah aset milik terpidana tipikor Wendy alias Asia yang ada di kota Pontianak

"Kemarin Kasi BB ikut serta Kasi Pidsus sudah melaksanakan eksekusi penyitaan di beberapa lokasi yang ada di kota Pontianak," ujar Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo pada Kamis 4 Desember 2025 ditemui sela-sela usai pemusnahaan barang bukti

Ia juga menuturkan pihaknya akan terus melakukan penelusuran ke sejumlah aset lainnya yang terkait  terpidana tipikor tersebut 

Seperti di ketahui Kejari Pontianak bersama Kejaksaan Tinggi Kalbar (Kejati) Kalbar terus melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik terpidana kasus tipikor Wendy Alias Asia yang berada di wilayah kota Pontianak

Seperti diketahui terpidana Wendy alias Asia yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak tahun 2016 – 2019 dan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Wendy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14, 182 miliar selain pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dan pada putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wendy alias Asia dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020,00.

Baca juga: PTP Nonpetikemas Gandeng KPK dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Dan sebelumnya pada tanggal 1-2 Desember 2025, Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo berdasarkan Surat Perintah P-48A memerintahkan Kasi Pidsus Kejari Pontianak Salomo Saing selaku Ketua Tim untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 48 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 18 Januari 2024 dalam melakukan pemasangan 7 (tujuh) Plank Sita Eksekusi yang sebelumnya telah dilakukan Penelusuran Aset milik Terpidana Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO).

Dan Kasi Pidsus Kejari Pontianak Salomo Saing bersama Kasi PAPBB Samuel Fernandes Hutahean didukung tim eksekusi Kejati Kalbar melakukan penyitaan ke sejumlah Harta Benda / Aset milik Terpidana A.n Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO) yang ditemukan dan dilakukan sita eksekusi di 2 bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, 1 bidang tanah milik Terpidana di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.

Selain itu 2 bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, 1 bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

2 bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama Gang Griya Purnama, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, 1 bidang tanah milik Terpidana di Jalan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak Salomo Saing menuturkan dari pelaksanaan sita eksekusi harta benda milik terpidana tersebut yang bertujuan utama untuk melakukan pemulihan terhadap Keuangan Negara melalui pembayaran uang pengganti atau denda yang merupakan bagian dari pidana tambahan.

Selain itu juga serta untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang Merugikan Negara tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka.

Selanjutnya Kasi Pidsus Kejari Pontianak ini juga akan melengkapi bukti-bukti aset tersebut sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak.

"Sehingga pada saat pemasangan yang melibatkan Kasi PAPBB Kejari Pontianak dan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar agar nanti saat dilakukan penjualan Objek Lelang tersebut sudah benar dan sesuai."pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved