PT Jasa Raharaja Kalbar
Jasa Raharja Serahkan Bantuan Sarana Keselamatan Lalu Lintas Melalui Program TJSL
Jasa Raharja terus meningkatkan penguatan sinergi bersama Polri dalam hal upaya pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas...
Ringkasan Berita:
- Jasa Raharja terus meningkatkan penguatan sinergi bersama Polri dalam hal upaya pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mempawah.
- Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K, memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja yang sangat berperan aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan di Kabupaten Mempawah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT Jasa Raharja Kalimantan Barat melalui Kepala Kantor Wilayah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, menyerahkan bantuan sarana Keselamatan Lalu Lintas melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa Traffic Cone kepada Satuan Lalu Lintas Polres Mempawah, Kamis 12 November 2025.
Tidak hanya menghimpun dana dari masyarakat melalui pengutipan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja juga memiliki program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi masyarakat.
Pada kegiatan penyerahan bantuan sarana Keselamatan Lalu Lintas ini berupa Traffic Cone yang diterima langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K dan didampingi Kasatlantas Polres Mempawah IPTU Tanti Putri Maharani, S.Tr.K.
Pada kegiatan tersebut Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K, memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja yang sangat berperan aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan di Kabupaten Mempawah.
Putu Agus Erick Sastra Wirawan dalam kesempatannya menyampaikan, Jasa Raharja terus meningkatkan penguatan sinergi bersama Polri dalam hal upaya pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mempawah.
Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Penjaminan Penumpang Rute Baru Ferry Penyeberangan Sungai Bulan Kampung Baru
Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi milik negara yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/menyerahkan-bantuan-sarana-Keselamatan-Lalu-Lintas-melalui-program-Tanggung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.