Viral Lokal
VIRAL Warga Pontianak Tinggal di Kubu Raya, Cek Cara Mudah Pindah Domisili KTP Luar Kabupaten Kota
Viral warga beralamat lengkap di Kota Pontianak tapi saat ini menetap di Kubu Raya diimbau untuk segera mengurus domisili.
Namun, bila berpindah tempat tinggal ke luar kabupaten/kota maupun provinsi, Anda wajib mengurusnya di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan.
Berikut syarat ganti alamat KTP:
- Syarat ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:
- Kartu Identitas Anak (KIA). Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga
- Formulir F-1.03 (disediakan di dinas Dukcapil)
- KTP
- Fotokopi KK
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos, pemohon perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Syarat ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:
- Fotokopi KK
- KTP
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Berkas ini diperoleh di dinas Dukcapil daerah asal
- Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil daerah asal)
- KIA. Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga.
Cara ganti alamat KTP
Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, silakan datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus penggantian alamat di KTP.
Simak cara ganti alamat KTP berikut ini:
Cara ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama:
- Isi F-1.03
- Lampirkan fotokopi KK
- Berikan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos
- Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang sama
- Jika kepala keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Jika kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
- Jika anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang
- Petugas Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama
- Petugas Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Cara ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi:
- Datang ke dinas Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja
- Isi F-1.03
- Lampirkan fotokopi KK
- Petugas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
- Petugas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada - KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Petugas Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah
- Petugas Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
- Jika sudah, pergilah ke dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Serahkan SKPWNI
- Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
- Serahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
Apabila pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka dinas Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan dinas Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- Isi F-1.03
- Lampirkan fotokopi KK
- Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
- Petugas Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dinas Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
- Petugas Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
- Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.
Baca juga: ATURAN Baru ASN November 2025 Lengkap Sistem Kerja, Kini Berlaku Sanksi Pemecatan Tanpa Uang Pensiun
Itulah syarat dan cara mudah pindah domisili atau ganti alamat KTP luar kabupaten kota terbaru 2025.
Semoga informasi ini bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| Warga Asal Kepulauan Riau Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pemangkat Sambas |
|
|---|
| 5 FAKTA Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Kubu Raya: Awal Pertemuan hingga Cara Pelaku Rayu Korban |
|
|---|
| KRONOLOGI Lengkap Kasus Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Kubu Raya, Korban Minta Bantu Lupakan Mantan |
|
|---|
| BAHAS Kesehatan Mental Ibu Pasca Lahiran Utin Richa Mahasiswi Untan Raih Juara Penulisan Essay |
|
|---|
| DPRD Sintang Bongkar Fakta Jalan HTI-Mengerat yang Rusak: Jenazah Digotong, Nyawa Bayi Melayang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/VIRAL-Warga-Pontianak-Menetap-di-Kubu-Raya-Cek-Cara-Mudah-Pindah-Domisili-KTP-Luar-Kabupaten-Kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.