Satpol PP Gencarkan Larangan Main Layangan di Pontianak, Warga Diimbau Tak Abaikan Bahaya Tali Kawat

Ahmad menambahkan, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun denda tipiring.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
SOSIALISASI LARANGAN BERMAIN LAYANGAN - Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro saat diwawancarai di ruang kerjanya di Jl Zainuddin No.8, Selasa 21 Oktober 2025. Ahmad menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang, terutama karena aktivitas tersebut kerap membahayakan keselamatan dan mengganggu fasilitas umum. 

"Kalau ada yang tertangkap, biasanya kami beri sanksi administrasi dulu, mulai dari teguran hingga denda paksa. Kalau ada korban atau kerugian besar, bisa naik ke tindak pidana dan kami serahkan ke kepolisian," jelasnya.

Sebagai upaya mencari solusi, pihaknya juga tengah menjajaki kerja sama dengan komunitas layang-layang.

"Kami sedang berdiskusi dengan beberapa komunitas untuk mencari lokasi yang aman bermain, misalnya di batas kota, agar kalau putus tidak membahayakan orang lain," pungkas Ahmad. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved