Satpol PP Gencarkan Larangan Main Layangan di Pontianak, Warga Diimbau Tak Abaikan Bahaya Tali Kawat
Ahmad menambahkan, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun denda tipiring.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
SOSIALISASI LARANGAN BERMAIN LAYANGAN - Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro saat diwawancarai di ruang kerjanya di Jl Zainuddin No.8, Selasa 21 Oktober 2025. Ahmad menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang, terutama karena aktivitas tersebut kerap membahayakan keselamatan dan mengganggu fasilitas umum.
"Kalau ada yang tertangkap, biasanya kami beri sanksi administrasi dulu, mulai dari teguran hingga denda paksa. Kalau ada korban atau kerugian besar, bisa naik ke tindak pidana dan kami serahkan ke kepolisian," jelasnya.
Sebagai upaya mencari solusi, pihaknya juga tengah menjajaki kerja sama dengan komunitas layang-layang.
"Kami sedang berdiskusi dengan beberapa komunitas untuk mencari lokasi yang aman bermain, misalnya di batas kota, agar kalau putus tidak membahayakan orang lain," pungkas Ahmad. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
| Posyandu Alfamart dan Cussons Baby hadir di 34 Kota, Jangkau Ribuan Ibu dan Anak |
|
|---|
| Wabup Amru Dorong Regenerasi Peduli Hak Anak di Kayong Utara |
|
|---|
| Angka Kecelakaan di Kota Singkawang Capai 15 LP Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Lima Pekerja PETI di Putussibau Selatan Berhadapan Dengan Hukum, Berharap Hukuman Ringan |
|
|---|
| Muhammadin Tanggapi Kasus Dugaan Penculikan Siswi MTSN Singkawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kepala-Satpol-PP-Kota-Pontianak-Ahmad-Sudiantoro-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.