Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Pejalan Kaki Ngebut di Trotoar Mulai 2026 Lengkap Sanksi dan Besaran Denda
Resmi berlaku aturan tilang pejalan kaki yang ngebut di trotoar berlaku mulai tahun 2026 lengkap sanksi dan besaran denda.
Ringkasan Berita:
- Pejalan kaki yang ngebut di trotoar akan ditilang mulai tahun 2026 lengkap sanksi dan besaran denda.
- Peraturan ini juga ditetapkan untuk pengguna trotoar lainnya, seperti pesepeda, pengguna sepatu roda, hingga skuter listrik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang pejalan kaki yang ngebut di trotoar berlaku mulai tahun 2026 lengkap sanksi dan besaran denda.
Peraturan ini juga ditetapkan untuk pengguna trotoar lainnya.
Seperti pesepeda, pengguna sepatu roda, hingga skuter listrik.
Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan di trotoar.
Namun, banyak warga menganggap aturan tersebut berlebihan dan tidak realistis.
Sementara Parlemen Slovakia telah menyetujui undang-undang baru yang menetapkan batas kecepatan maksimum 6 kilometer per jam bagi pejalan kaki.
Baca juga: CEK Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE Online Terbaru 2025 Kini Mudah dan Praktis Cuma Modal HP
Sejumlah meme bermunculan menertawakan ide “pejalan kaki ngebut” dan mempertanyakan apakah nantinya warga perlu SIM untuk berjalan kaki.
Tujuan keselamatan
Menurut pemerintah, langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko kecelakaan di trotoar yang semakin padat oleh berbagai jenis pengguna.
Pelanggar aturan kecepatan ini dapat dikenai denda hingga 100 euro (sekitar Rp 1,9 juta), meski otoritas belum menjelaskan bagaimana penegakannya akan dilakukan saat aturan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Namun, berbagai kalangan justru menilai regulasi itu tak masuk akal.
Presiden kelompok advokasi pejalan kaki dan pesepeda Cyklokoalicia, Dan Kollar, menegaskan bahwa batas kecepatan yang ditetapkan terlalu rendah untuk kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pada kecepatan serendah itu, sulit menjaga keseimbangan, bahkan anak-anak berusia tiga hingga empat tahun yang bersepeda pun biasanya melampauinya,” ujar Kollar kepada AFP.
Ia menilai, kebijakan tersebut akan menciptakan situasi yang absurd.
“Undang-undang ini membuat anak-anak akan melanggar hukum setiap hari, dan kita mengajarkan bahwa itu boleh dilakukan,” tambahnya.
Penolakan dari warga
Kelompok Concerned Mothers juga meminta Presiden Slovakia agar tidak menandatangani undang-undang itu, dengan alasan aturan tersebut justru menimbulkan kebingungan dan tidak menyentuh akar persoalan keselamatan di jalan.
Data kepolisian Slovakia menunjukkan, sepanjang tahun lalu terdapat 67 pejalan kaki serta 22 pesepeda dan pengguna skuter yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Namun, data khusus untuk insiden di trotoar tidak pernah dicatat secara terpisah, sehingga efektivitas pembatasan ini masih diragukan.
Serangkaian kebijakan perdana menteri baru
Diketahui, sejak Perdana Menteri nasionalis Robert Fico kembali berkuasa pada 2023, Pemerintah Slovakia telah mengesahkan serangkaian perubahan undang-undang besar.
Baca juga: RESMI Dihapus! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 November 2025, Kini Tanpa Razia Uang Damai di Jalan
Undang-undang tersebut termasuk amandemen konstitusi dan revisi hukum pidana yang dinilai membatasi kebebasan warga. Namun, langkah pemerintah itu kerap memicu protes publik.
Semoga informasi ini bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| REKOM Harga Emas Besok 13 November 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
| DOR! Pedagang Bakso Tewas Ditembak Tinggalkan Teka-teki Kematian |
|
|---|
| Istri Pejabat Kantor Pajak Tewas Dimutilasi Usai Diculik Perampok Rumah |
|
|---|
| RESMI Dibuka Rekrutmen Petugas Haji 2026 Bulan Ini November 2025 Lengkap Syarat dan Jadwal Seleksi |
|
|---|
| RESMI Aturan Isi BBM Terbaru November 2025 di SPBU Pertamina, Kini Kendaraan Bisa Langsung Diblokir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Aturan-Tilang-Pejalan-Kaki-Ngebut-di-Trotoar-Mulai-2026-Lengkap-Sanksi-dan-Besaran-Denda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.