Polemik UMKM dan GT Radial di Serdam, Pemkab Kubu Raya Ambil Jalur Hukum
Sujiwo mengaku kecewa atas penolakan yang dilakukan secara mendadak kepada para pelaku UMKM yang hendak menjual dagangannya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
Ringkasan Berita:
- Sujiwo mengaku kecewa atas penolakan yang dilakukan secara mendadak kepada para pelaku UMKM yang hendak menjual dagangannya.
- Kita akan ikutin, semua akan terungkap kok. Pada akhirnya kebenaran lah yang akan menang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polemik antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan pengusaha Daya Motor II GT Radial yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, belum berakhir.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengaku kecewa atas penolakan yang dilakukan secara mendadak kepada para pelaku UMKM yang hendak menjual dagangannya.
"Surat kan sudah kita layangkan, saya juga sudah beberapa kali ke sana. Sebenarnya kalau disampaikan sejak awal dan dengan tegas tidak bersedia untuk dipinjamkan lahannya selesai kok. Ini kan yang jadi permasalahan karena waktu itu UMKM sudah pada masak tiba-tiba gak di izinkan lagi," jelas Sujiwo, Rabu 24 Desember 2025.
Sujiwo menjelaskan, sebenarnya Pemerintah Kubu Raya tidak ingin berpolemik, hanya saja kekecewaan itu memuncak atas informasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan yang dianggap menyampaikan informasi yang tak selaras.
"Masyarakat jangan di cekoki informasi seakan-akan pemerintah ingin menguasai lahan. Sebelum kita canangkan, Serdam juga sudah jadi pusat kuliner bos," ucapnya.
Dengan ini, pihaknya menyebut akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan polemik tersebut dan telah menunjuk pihak Kejaksaan untuk menjadi Pengacara Negara.
• Kadus Sungai Raya Dalam Nilai Pelaku UMKM di Telah Mendapatkan Izin Berjualan Selama Masa Percobaan
"Negara kita Negara hukum. Kita akan ikutin, semua akan terungkap kok. Pada akhirnya kebenaran lah yang akan menang. Jika kami mengambil sikap ini tolong juga dihargai, artinya jangan dipelintir-pelintir lagi," ujarnya.
"Tidak ada keinginan pemerintah untuk menguasai lahan dan sebagainya, kalau memang tidak di izinkan. Ini murni untuk kepentingan rakyat, toh terbukti kan UMKM juga sudah ada tempat lain. Sekali lagi, hukum lah yang akan menentukan nanti," tambahnya.
Kemudian, ia memaparkan beberapa hal yang mendorong untuk pemerintah mengambil langkah hukum bukan karena permasalahan UMKM lagi, namun ada beberapa izin usaha belum terpenuhi, salah satunya seperti izin lokasi usaha.
"Kalau tidak ada izin lokasi usaha itu belum boleh operasional, kemudian SLF, SPPL Limbah juga belum ada dan ini sudah diakui," pungkasnya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bupati Sujiwo
Pemkab Kubu Raya
Bupati Kubu Raya
Kubu Raya 2025
Desa Sungai Raya Dalam
Kantor Daya Motor II GT Radial Serdam
| Bupati Erlina Lepas 12 Jamaah Calon Haji Mempawah, Pemkab Bantu Biaya Lokal Rp7,1 Juta |
|
|---|
| Hardiknas 2026, Bupati Sujiwo Sebut Akan Mulai Alihkan Anggaran untuk Perbaikan Sekolah Tahun Depan |
|
|---|
| Pemkab Kubu Raya Atensi Jalan Ujung Pandang 2, Target Perbaikan Tahun Ini |
|
|---|
| Nelayan Sulit Dapatkan BBM, Pemkab Kubu Raya Dorong Penindakan Adanya Dugaan Penyelewengan |
|
|---|
| Nasib 5 Oknum Guru PNS Kubu Raya yang Mangkir Bertahun-tahun Bagaimana? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/BERIKTERENGAN-sUJIWO.jpg)