Daftar Konsumen yang Dilarang Dalam Penggunaan LPG 3 Kg
Dalam penertiban penggunaan Gas LPG 3 Kg yang merupakan Gas Subsidi ini, Arya menyampaikan telah dilakukan sidak dan penertiban.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Area Manager Communocation, Relations & CSR Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menyampaikan dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 Kg.
Pertamina telah mengatur dengan jelas siapa saja pihak atau konsumen yang bisa dan dilarang dalam menggunakan Gas LPG 3 KG.
Hal tersebut telah diatur dengan jelas berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM2022 .
Dimana dalam SE tertulis yakni dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 Kg, maka konsumen yang dilarang dalam menggunakan LPG 3 Kg yang merupakan LPG bersubsidi, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres no. 38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi) usaha tani tembakau dan usaha jasa las.
“Usaha Binatu dalam hal ini adalah usaha laundy, termasuk konsumen LPG yang dilarang dalam menggunakan LPG 3 Kg yang merupakan LPG bersubsidi,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 18 Oktober 2023.
Baca juga: Kejuaraan Renang dan Panahan Fast Shooting Jarak 15 Meter di Pontianak, Ini Harapan Edi Kamtono
Dalam penertiban penggunaan Gas LPG 3 Kg yang merupakan Gas Subsidi ini, Arya menyampaikan telah dilakukan sidak dan penertiban.
“Jadi kita sudah beberapa kali melakukan sidak dan penertiban (untuk pengguna LPG 3 Kg) dengan melibatkan Satpol PP setempat,” ujarnya.
Ia juga berharap peran dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan LPG 3 Kg agar tepat sasaran. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/IST-181023-PERTAMINI.jpg)