Sudah Ada 80 Koperasi Kelapa Sawit di Landak

Lebih lanjut, dikatakan Yohanes, yang memiliki wewenang dalam penjualan TBS kelapa sawit adalah kelembagaan dalam bentuk poktan, gapoktan dan koperasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Yohanes
Kepala Bidang, Koperasi dan UKM Kabupaten Landak, Yohanes. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Bidang, Koperasi dan UKM, Yohanes tegaskan pengoperasian loading ramp hanya boleh dilakukan oleh kelembagaan yang legal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Minggu 19 Maret 2023.

Yohanes menjelaskan Loading Ramp hanyalah alat timbang yang digunakan kelembagaan kelapa sawit seperti poktan, gapoktan dan koperasi untuk menimbang. Hal itu berkaitan dengan adanya Pengumuman Nomor: 500.817 44 /Disbun Tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Landak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak.

Lebih lanjut, dikatakan Yohanes, yang memiliki wewenang dalam penjualan TBS kelapa sawit adalah kelembagaan dalam bentuk poktan, gapoktan dan koperasi yang mana di dalamnya terdapat loading ramp yang digunakan sebagai alat timbang.

Hadiri Kegiatan Nyenangkan Anak Umang dan Penghafal Al Quran, Kadishub Landak Ajak Tebar Kebaikan

Untuk Kabupaten Landak ada sekitar 30 persen petani kelapa sawit mandiri dan mereka inilah yang harus diakomodir oleh kelembagaan yang bermitra dengan perusahaan.

"Yang jadi permasalahan sekarang apakah yang menggunakan loading ramp itu punya kapasitas atau tidak, legal atau tidak. Yang legal itu kelembagaan, " ujarnya.

Berdasarkan data saat ini, di Kabupaten Landak ada 80 koperasi kelapa sawit yang sudah bermitra antara petani dengan pihak perusahaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 60 koperasi sudah memiliki Administrasi Hukum Umum ( AHU) yang tercatat di Kemenkumham.

Banyaknya koperasi itu kemudian tersebar di hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Landak, kecuali Kecamatan Sompak, Meranti dan Banyuke Hulu yang belum memiliki kelembagaan koperasi terkait kelapa sawit.

Berbeda dengan poktan, khusus poktan yang sudah memiliki Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tergolong masih sedikit.

Sementara itu, Yohanes, memaparkan sejatinya Bumdes juga bisa berkebun kelapa sawit dengan memiliki lahan kelapa sawit mandiri KBLI Bumdes budidaya perkebunan sawit. Namun Bumdes tidak bisa menghimpun TBS kelapa sawit milik petani sawit mandiri lainnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved