Public Service

Masa Berlaku KTP hingga 2017 Apa Wajib Cetak Ulang?

Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, KTP Elektroniknya tetap berlaku seumur hidup walaupun di KTP El nya berakhir 2017.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Ilustrasi
KTP 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun sekarang kan KTP masa berlakunya sudah seumur hidup, untuk KTP El yang masih bertuliskan masa berlaku hingga 2017 itu bagaimana ya ? Apakah diwajibkan untuk rekam ulang bun?
089693242xxx

Terima kasih atas pertanyaannya. Seperti sudah sering kami jelaskan, untuk KTP yang masih bertuliskan masa berlaku hingga 2017 tidak perlu rekam ulang.

Baca: Ini Cara Mengetahui Apakah KTP Sudah Cetak atau Belum

Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri, KTP Elektroniknya tetap berlaku seumur hidup walaupun di KTP El nya berakhir 2017.

Artinya, tidak perlu diperpanjang lagi. Terkecuali bila dilakukan cetak ulang karena adanya perubahan elemen data, hilang atau KTP rusak. Terimakasih.

Sumber: Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved