Public Service
Truk Keluar Masuk di Gang Pemukiman
Selanjutnya di gang tersebut Dishub membuat pengaman agar truk tidak masuk dengan membuat rambu truk dilarang melintas.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pagi Bun, jalan di gang pemukiman tempat saya tinggal sebenarnya sudah ada rambu truk dilarang masuk. Tetapi tidak dihiraukan. Bahkan ada truk ekspedisi yang keluar masuk dan menyebabkan jalanan rusak. Seakan-akan rambu larangan truk tersebut tidak dianggap. Apa yang bisa kami lakukan.
085393999xxx
Buat Laporan Tertulis ke Lurah dan Camat
Setiap jalan gang pemukiman di Kota Pontianak, truk atau kendaraan roda enam dilarang melintas.
Baca: Nelayan Kalbar Damba Peningkatan SDM dan Infrastruktur
Jika ada pengendara truk yang tetap melintas laporkan pada lurah dan camat secara tertulis.
Selanjutnya di gang tersebut Dishub membuat pengaman agar truk tidak masuk dengan membuat rambu truk dilarang melintas.
Apabila masih membandel dan melanggar rambu-rambu lalin akan ditilang oleh petugas Satlantas
Sumber: Kadishub Kota Pontianak, Utin Sri Lena
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dilarang_20170224_112551.jpg)