Public Service

Syarat dan Biaya Ukur Ulang Tanah Rumah

Setiap Pemohon dapat melakukan permohonan pengukuran di kantor BPN di lokasi letak tanah berada.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat pagi Bun, numpang tanya, kalau ngukur ulang tanah rumah yang sudah dibangun, agar kita tahu batas dengan tetangga, apakah kita harus mengeluarkan biaya? Dan dimana kantornya? Makasih bun.
081522969xxx

Tergantung Luas Tanah
Terima kasih pembaca setia Tribun Pontianak yang budiman. Mengenai tanah yang sudah memiliki sertifikat dapat dikembalikan batasnya sesuai dengan ukuran di sertifikat.

Setiap Pemohon dapat melakukan permohonan pengukuran di kantor BPN di lokasi letak tanah berada.

Baca: Warga Minta Tertibkan Kos yang Buat Keributan di Jalan Kutilang

Adapun biaya yang harus dikeluarkan di antaranya tergantung dari luas tanahnya dengan kalkulasi sebagai berikut ((Luas/500 x 80.000)+100.000)x150%

Selanjutnya pemohon harus melengkapi beberapa dokumen yang dipersyaratkan, di antaranya:
1. Fotocopy KTP pemilik sertifikat.
2. FC sertifikat dan menunjukkan sertifikat asli.
3. Mengisi formulir yang disediakan di kantor.
4. Surat kuasa bila dikuasakan.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat.

ASKANI SH MH
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved