Polda Kalbar
Diduga Ancam Warga dengan Senjata Api Rakitan, Pria di Kecamatan Manis Mata Diringkus Polisi
Polres Ketapang dan Polsek Manis Mata menjamin kamtibmas berjalan dengan aman tertib dan lancar.
Ringkasan Berita:
- Kami memastikan situasi di Kecamatan Manis Mata khususnya di Desa Kelampai berlangsung kondusif.
- Polres Ketapang dan Polsek Manis Mata menjamin kamtibmas berjalan dengan aman tertib dan lancar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Seorang pria berinisial R (48), warga dari Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah, diringkus jajaran Polsek Manis Mata setelah melakukan pengancaman kepada beberapa warga Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
R diamankan di sekitaran area jalan Desa Kelampai Kecamatan manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Selasa 19 Mei 2026.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, SH, SIK, MIK, CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah SH, MH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa diamankannya pelaku R setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga Desa Kelampai terkait adanya perbuatan pelaku yang sering mengancam beberapa petani dan pekebun kelapa sawit di desa tersebut.
“Pelaku sempat melawan saat coba kita amankan, namun berkat kesigapan anggota Polsek serta dibantu oleh warga sekitar, pelaku akhirnya dapat diamankan.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif dari pelaku dalam melakukan aksi pengancaman kepada beberapa petani di Desa Kelampai adalah karena pelaku ingin menguasai secara paksa sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit milik warga.
Apabila warga tidak memberikan lahan tersebut maka diancam dan diintimidasi pelaku dengan menggunakan senjata tajam seperti parang dan pisau serta juga dengan menggunakan senjata api rakitan jenis lantak,” ujar Meinardus, Kamis 21 Mei 2026.
Lebih jauh dijelaskannya, pelaku merupakan orang pendatang dari Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah yang awalnya mengunjungi orang tua angkatnya di Desa Kelampai Manis Mata.
Namun berjalannya waktu, pelaku mulai kepincut dengan hasil perkebunan sawit milik warga desa sehingga pelaku berniat untuk memiliki lahan Perkebunan warga.
Atas perbuatannya, kini pelaku R beserta barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 6 pucuk parang serta 1 pucuk pisau, diamankan di Polsek Manis Mata.
Tersangka terancam dengan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pengancaman serta Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam dengan ancaman pidana Penjara paling lama 20 Tahun.
• Sat Samapta Polres Sekadau Latihan Bongkar Pasang Senjata Api untuk Asah Kemampuan Personel
“Kami memastikan situasi di Kecamatan Manis Mata khususnya di Desa Kelampai berlangsung kondusif.
Polres Ketapang dan Polsek Manis Mata menjamin kamtibmas berjalan dengan aman tertib dan lancar.
Bagi warga Masyarakat dimanapun berada, apabila melihat, mengetahui atau menemukan suatu kondisi gangguan kamtibmas ataupun potensi terjadinya tindak pidana, silahkan jangan ragu untuk menghubungi nomor telpon pelayanan cepat Kepolisian yaitu 110, dipastikan jajaran Kepolisian segera menindaklanjuti laporan dari warga tersebut,” pungkas Meinardus.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
Senjata Api Rakitan
Senjata Api Rakitan Lantak
kepemilikan senjata tajam
senjata tajam
Polsek Manis Mata
Kapolsek Manis Mata
| Polisi Lakukan Olah TKP Motor Vario Hilang di Parkiran RSU Yakobus Luna Bengkayang |
|
|---|
| Respons Cepat Aduan Masyarakat, Patroli Enggang Resta Amankan Pria Terduga Pelaku Penipuan |
|
|---|
| Kasat Narkoba Polres Ketapang dan Kapolsek Delta Pawan gelar Penyuluhan Kampung Bersinar |
|
|---|
| Pimpin Mutasi dan Sertijab, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat |
|
|---|
| Wakil Bupati Sanggau Resmi Tutup Pelaksanaan Gawai Adat Dayak Kecamatan Meliau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/AmankanTersangka-senpi.jpg)