DPKPP Mempawah Pastikan Hewan Kurban Sehat, Stok Sapi dan Kambing Cukup Jelang Idul Adha

Tika Nurhayati mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan ternak yang akan dikurbankan maupun dikonsumsi masyarakat aman dan layak.

Tayang:
Penulis: Ramadhan | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
PANTAU PETERNAKAN - Kepala Bidang Peternakan DPKPP Kabupaten Mempawah, Tika Nurhayati, saat memantau peternakan di Sungai Pinyuh, memastikan kondisi hewan kurban sehat, Jumat, 22 Mei 2026. Kepala Bidang Peternakan DPKPP Kabupaten Mempawah, Tika Nurhayati mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan ternak yang akan dikurbankan maupun dikonsumsi masyarakat aman dan layak. 

Selain jenis hewan yang telah disebutkan dalam hadis dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW tersebut, maka penyembelihan hewan lain dianggap tidak sah sebagai kurban.

2. Batas Usia Minimal Hewan Kurban

Faktor usia menjadi syarat krusial untuk memastikan hewan telah cukup dewasa dan layak konsumsi. Berikut adalah rincian usia minimal untuk setiap jenis hewan:

  • Unta: Minimal berusia lima tahun dan telah memasuki tahun keenam.
  • Sapi: Minimal berusia dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
  • Kambing: Minimal berusia satu tahun dan telah memasuki tahun kedua.
  • Domba: Minimal berusia enam bulan dan telah memasuki bulan ketujuh.

3. Kondisi Fisik dan Kesehatan

Kualitas hewan kurban sangat diperhatikan dalam Islam. Hewan harus dalam kondisi prima, sehat, dan tidak memiliki cacat fisik yang kasat mata.

Dikutip dari Baznas, terdapat empat kondisi fisik yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan kurban:

  • Hewan yang mengalami kebutaan, baik salah satu mata maupun keduanya.
  • Hewan yang sedang sakit dan gejalanya terlihat dengan jelas.
  • Hewan yang pincang atau memiliki gangguan gerak sehingga tidak bisa berjalan normal.
  • Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki lemak atau daging yang mencukupi.

4. Status Kepemilikan yang Sah

Syarat hewan kurban selanjutnya adalah terkait legalitas kepemilikan. Hewan tersebut harus merupakan milik sah orang yang berkurban atau telah mendapatkan izin dari pemilik aslinya.

Ibadah kurban tidak dianggap sah jika hewan yang digunakan berasal dari hasil pencurian, perampasan, atau diperoleh dengan cara yang tidak jujur. Kejujuran dan keikhlasan menjadi fondasi utama dalam melaksanakan ibadah ini.

5. Waktu Penyembelihan

Ibadah kurban memiliki batasan waktu yang ketat. Penyembelihan harus dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Apabila penyembelihan dilakukan sebelum shalat Idul Adha atau setelah melewati hari Tasyrik, maka statusnya dianggap sebagai sembelihan biasa (sedekah daging), bukan sebagai ibadah kurban yang sah.

Memastikan seluruh syarat hewan kurban terpenuhi adalah langkah penting agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Dengan memilih hewan yang tepat, menjaga kesehatan fisiknya, serta mematuhi waktu penyembelihan, umat muslim dapat meraih keberkahan dan pahala yang sempurna dari ibadah kurban.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved