Konflik Buruh PT KAL Berlanjut, Perusahaan dan DPRD Ketapang Bersilang Pendapat
Kedua, perusahaan diminta melakukan perubahan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan setelah proses PHK dilakukan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Syahroni
Ringkasan Berita:
- DPRD Ketapang merekomendasikan PT Kayung Agro Lestari untuk menyetujui tuntutan PHK terhadap 222 pekerja pasca akuisisi perusahaan oleh First Resources Group, dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Pihak PT KAL menilai proses RDPU berlangsung tidak lazim karena pendapat perusahaan yang menolak PHK disebut tidak dimasukkan dalam notulen rapat, bahkan penandatanganan notulen diklaim terjadi di bawah tekanan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Ketapang pada Rabu 13 Mei 2026 merekomendasikan agar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kayung Agro Lestari (PT KAL) menyetujui tuntutan 222 pekerja untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rekomendasi tersebut muncul setelah adanya desakan dari LBH Kapuas Raya kepada DPRD Ketapang terkait persoalan ketenagakerjaan pasca akuisisi PT KAL oleh First Resources Group dari Austindo Nusantara Jaya (ANJ Group).
Dalam RDPU tersebut, terdapat dua poin kesimpulan yang menjadi rekomendasi.
Baca juga: Pesona Wisata Kecamatan Pemahan Ketapang, Cocok untuk Healing dan Camping
Pertama, sebanyak 222 pekerja PT KAL mengajukan PHK dan perusahaan diminta mengakomodir tuntutan tersebut sesuai ketentuan Pasal 42 PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi ditandatangani.
Kedua, perusahaan diminta melakukan perubahan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan setelah proses PHK dilakukan.
Pimpinan PT KAL, Robert Hutapea, menegaskan bahwa perusahaan, serikat pekerja, maupun pemerintah pada dasarnya dilarang melakukan PHK sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 Ayat 1 tentang Ketenagakerjaan.
“Ketika melanggar hukum, melanggar undang-undang, di mana itu adalah produk dari legislatif, maka itu merupakan kejahatan,” kata Robert saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Mei 2026.
Baca juga: 10 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Ketapang Kalimantan Barat
Meski demikian, Robert menyatakan perusahaan akan tetap mengikuti setiap keputusan selama merupakan produk hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan pihaknya tetap tunduk pada aturan pemerintah dan siap menjalankan ketentuan yang sah secara hukum.
Robert juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Surat Edaran Bupati Ketapang yang sebelumnya mengimbau perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dan menghindari PHK demi menjaga stabilitas ekonomi serta kondusivitas investasi daerah.
“Bupati Ketapang beberapa waktu lalu mengimbau agar perusahaan mengutamakan mempekerjakan masyarakat sekitar dan tidak melakukan PHK, karena itu kalau kalian mem-PHK karyawan akan mengganggu stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban, termasuk di lingkungan perusahaan. Dan kami tunduk terhadap instruksi dari pemerintah daerah Ketapang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti jalannya RDPU yang dinilai tidak lazim.
Menurutnya, pendapat perusahaan yang berulang kali menolak PHK tidak dimasukkan dalam notulen rapat bersama anggota DPRD.
“Sesuatu hal yang tidak lazim terjadi saat RDPU. Bahkan pendapat dari perusahaan yang berulang-ulang menolak PHK tidak dimasukkan dalam notulen rapat bersama anggota DPRD tersebut,” ungkapnya.
Robert mengaku pihak perusahaan sempat menolak menandatangani notulen rapat, namun tetap diminta untuk membubuhkan tanda tangan.
“Artinya penandatanganan notulen rapat dilakukan dengan paksaan dan tekanan. Tentunya sesuatu yang tidak dapat dilakukan dan diragukan keabsahannya dalam hukum,” ujarnya.
Diketahui, pada Mei 2025 PT KAL yang berlokasi di Dusun Kepayang, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, resmi diakuisisi oleh First Resources Group dari ANJ Group.
Pasca proses akuisisi, perusahaan telah melakukan sosialisasi terkait ketenagakerjaan kepada lebih dari 800 karyawan melalui Forum Karyawan Solidaritas PT KAL.
Saat itu, para pekerja memilih untuk tetap bergabung dengan manajemen baru dan menolak PHK.
Namun hampir satu tahun setelah akuisisi, muncul tuntutan baru dari sebagian pekerja yang kini meminta perusahaan melakukan PHK serta membayar kompensasi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 42 Ayat 2.
“Sebelumnya sudah ditawarkan kepada mereka saat akuisisi, tetapi mereka menolak dan memilih bergabung dengan perusahaan baru. Tentunya hal ini tidak dapat diulangi lagi karena akuisisi sudah satu tahun lalu dan tidak mungkin selamanya berlaku isi PP 35 Tahun 2021 Pasal 42,” jelas Robert.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan perselisihan hubungan industrial yang mekanismenya sudah berjalan mulai dari bipartit hingga mediasi, meskipun proses mediasi hingga kini belum selesai.
Manajemen PT KAL pun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
RDPU yang berlangsung pada Rabu 13 Mei 2026 tersebut diketahui berjalan cukup alot.
Ratusan pekerja melalui LBH Kapuas Raya mendesak DPRD Ketapang agar mengeluarkan rekomendasi yang mewajibkan perusahaan menyetujui tuntutan PHK, sementara pihak DPRD dan perusahaan disebut berada di bawah tekanan massa selama jalannya rapat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| 10 Tempat Wisata Keluarga di Kalimantan Barat yang Paling Populer |
|
|---|
| Polsek Beduai Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat untuk Beri Rasa Aman bagi Jemaah |
|
|---|
| Polsek Singkawang Utara Patroli Dialogis, Hadir dan Beri Rasa Aman di Tengah Aktivitas Masyarakat |
|
|---|
| Profil Bahasan SH, Politikus Sukses Dua Periode Wakil Wali Kota Pontianak Alumni SMA Santun Untan |
|
|---|
| 5000 Wisatawan Serbu Pantai Temajuk, Laut Biru dan Musim Ubur-Ubur Jadi Daya Tarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Foto-bersama-DPRD-Ketapang-PT-KAL-Pemkab-Ketapang.jpg)