60 Kasus di 2025, Sekda Sintang Serukan Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak

Kartiyus juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak saja. 

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT KOORDINASI - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan upaya strategis yang harus menjadi perhatian bersama. 
Ringkasan Berita:
  • Ia menambahkan, keberhasilan dalam menangani persoalan ini sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya. 
  • Kartiyus juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak saja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan upaya strategis yang harus menjadi perhatian bersama. 

Menurut Kartiyus, perlindungan tidak hanya sebatas penanganan kasus, tetapi juga mencakup upaya menyeluruh mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban. 

“Perlindungan perempuan dan anak merupakan upaya strategis dalam menjamin hak dan keamanan korban dari segala bentuk kekerasan. Melalui pendekatan hukum dan layanan konseling, diharapkan setiap kasus dapat ditangani secara tepat, komprehensif, dan berkeadilan,” ujar Kartiyus

Ia menambahkan, keberhasilan dalam menangani persoalan ini sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya. 

Helikopter KPN Plantation Rute Sintang-Pontianak Lost Contact, Ini Titik Koordinat Terakhirnya!

“Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dan sinergi semua pihak dalam pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban demi terwujudnya lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak,” tambahnya. 

Kartiyus juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak saja. 

“Perlindungan bagi korban bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja, namun merupakan tugas kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dan menangani kekerasan serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak,” tegasnya. 

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Sintang. Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 jumlah korban perempuan dan anak yang melapor ke UPTD PPA mencapai 60 orang. Sementara hingga April 2026 ini, sudah tercatat sebanyak 6 laporan kasus. 

Pemerintah Kabupaten Sintang pun berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan melalui peningkatan layanan, pendampingan hukum, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan angka kekerasan dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved