Putus Cinta Berujung Teror! Mahasiswi 21 Tahun Asal Sambas Jadi Korban Kekerasan Mantan Pacar

Organisasi tersebut menyatakan siap memberikan pendampingan hukum hingga korban memperoleh keadilan.

Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
LAPORKAN PELAKU - Pengurus KMKS dan Advokat Fajar saat mendampingi Mahasiswi D korban penganiayaan di Polres Kubu Raya usai membuat lapor polisi pada Senin 9 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  1. Seorang mahasiswi asal Kabupaten Sambas berinisial D (21) melaporkan pria berinisial RS (28) ke Polres Kubu Raya atas dugaan kekerasan fisik, penganiayaan, pengancaman, dan pemaksaan yang terjadi berulang setelah hubungan asmara mereka berakhir.
  2. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) bersama advokat memberikan pendampingan hukum kepada korban. Laporan telah diterima polisi dan korban juga telah menyiapkan bukti seperti hasil visum serta saksi-saksi untuk proses hukum.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Seorang mahasiswi asal Kabupaten Sambas berinisial D (21) melaporkan seorang pria berinisial RS (28) ke Polres Kubu Raya atas dugaan tindak pidana kekerasan, penganiayaan, pengancaman, serta pemaksaan yang disebut terjadi berulang kali.

Kasus ini mendapat perhatian Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS).

Organisasi tersebut menyatakan siap memberikan pendampingan hukum hingga korban memperoleh keadilan.

Baca juga: Kualitas Udara Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya Kategori Tidak Sehat Malam Hari

Kepala Bidang Aksi dan Advokasi KMKS, Agus Wendri, menuturkan berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan terjadi setelah hubungan asmara keduanya berakhir. 

Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi dan ancaman yang berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.

“Korban mengaku mengalami ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa"

"Ini merupakan bentuk kekerasan yang melukai dan merendahkan martabat perempuan, dan jelas melanggar hukum,” ujar Agus, Selasa 10 Februari 2026.

Baca juga: Jumlah Kantor Pos di 9 Setiap Kecamatan Kubu Raya, Ada yang Nihil, Paling Banyak 5 Kantor Pos

KMKS menegaskan pihaknya hadir bukan sekadar organisasi mahasiswa, tetapi juga sebagai wadah perjuangan bagi masyarakat Sambas yang mengalami perbuatan melawan hukum. 

Mereka berharap aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara responsif, profesional, dan transparan.

KMKS juga mengimbau perempuan yang mengalami kekerasan agar berani melapor dan mencari bantuan.

Sementara itu, advokat pendamping korban, Fajar Anggreswari, menyampaikan laporan resmi telah diterima oleh Polres Kubu Raya.

Langkah hukum diambil sebagai upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum, karena korban sebelumnya telah berusaha menghindari terduga pelaku dan memutus komunikasi, namun tindakan dugaan kekerasan disebut masih berlanjut.

Dalam prosesnya, korban telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.

Pihak keluarga pun berharap proses hukum berjalan terbuka dan mampu memberikan perlindungan dari potensi ancaman lanjutan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved