Mesin Speedboat Milik BWS Kalimantan Satu Digondol Bajak Laut

Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian melalui jalur air/sungai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
BARANG BUKTI - Pihak kepolisian Polres Kubu Raya dan Jajaran saat memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan, salah satunya mesin speedboat milih Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1, saat konferensi pers yang berlangsung di Polsek Sungai Ambawang, Kubu Raya, Senin 26 Januari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Kejadian itu terjadi di perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
  • Kasus tersebut berhasil diungkap setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/XII/2025/SPKT/Polsek Ambawang/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan Barat, pada tanggal 14 Desember 2025, lalu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian melalui jalur air/sungai, atau yang kerap disebut sebagai bajak laut.

Kejadian itu terjadi di perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/XII/2025/SPKT/Polsek Ambawang/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan Barat, pada tanggal 14 Desember 2025, lalu.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada mengatakan setelah menerima laporan dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan 1, pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan olah TKP.

Setelah mengumpulkan informasi, akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan.

"Kami berhasil mengamankan satu orang berinisial ADP (30) yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku dari tindak kejahatan tersebut. Diperkuat dengan bukti chat di handphone pelaku yang ingin membawa mesin tersebut ke daerah Sintang," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 26 Januari 2026.

Kemudian dijelaskannya, dari hasil penyelidikan bahwa modus operandi pelaku sempat diberikan modal oleh seseorang untuk melancarkan aksinya sebesar Rp1-3juta.

Kemudian, dari hasil pencurian itu, barang hasil curian diberikan kepada pemodal dengan mendapatkan upah berkisar Rp1-2 juta per-orang.

"Hasil curiannya dan upahnya bervariatif. kebanyakan hasil curian dijual ke Sintang dan beberapa wilayah lainnya. Barang bukti salah satunya ini ada mesin speed dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1," ungkapnya.

Baca juga: Tim Siaga Karhutla Satbrimob Polda Kalbar Berjibaku Padamkan Api Karhutla di Sungai Raya Kubu Raya

Saat ini pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih dalam pengejaran dan menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil penyelidikan, terdapat 5 orang yang masih menjadi DPO. Kebanyakan dari mereka merupakan residivis dan pelaku ini pemain lama," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika ditemukannya tanda-tanda yang mencurigakan untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sungai Ambawang maupun Polres Kubu Raya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved