Terciduk Bawa Sabu 600 Gram, Pria di Bengkayang Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bengkayang melakukan penyelidikan.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
BARANG BUKTI NARKOBA - Seorang pria inisial P alias Lojeng (30) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Rabu 21 Januari 2026 malam. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bengkayang. 
Ringkasan Berita:
  • Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bengkayang
  • Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bengkayang melakukan penyelidikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polres Bengkayang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang, Jumat 23 Januari 2026.

Seorang pria berinisial P alias Lojeng (30) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Rabu 21 Januari 2026 malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bengkayang

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bengkayang melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang.

Batas Wilayah & Profil Kecamatan Tujuh Belas Bengkayang Lengkap Daftar 4 Desa Kecamatan Tujuh Belas

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan tujuh plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dibungkus plastik warna hitam. 

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 600,70 gram, satu plastik klip kosong, dua kantong plastik hitam, empat potong lakban kuning, satu potongan tali plastik hitam, satu unit handphone merek Realme warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. 

Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas IPTU Jumadi.

Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved