Natal dan Tahun Baru
110 Narapidana Rutan Sanggau Terima Remisi Khusus Natal 2025
Kemudian, remisi khusus II (RK II - Langsung Bebas Hari Ini) sebanyak 3 orang, terdiri dari Remisi 15 hari 2 orang dan remisi 30 hari 1 orang.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
- Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 diselenggarakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, Kamis 25 Desember 2025.
Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, kepada perwakilan WBP penerima remisi di halaman dalam Rutan Sanggau.
Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor:PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada Narapidana, terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.
• Ribuan Umat Katolik Ikuti Misa Malam Natal, Dipimpin Uskup Keuskupan Sanggau
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,"katanya.
Berdasarkan data yang ditetapkan, jumlah WBP Rutan Sanggau yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 sebanyak 110 orang, dengan rincian, remisi Khusus I (RK I) sebanyak 107 orang, terdiri dari Remisi 15 hari 38 orang, remisi 1 bulan 58 orang, remisi 1 bulan 15 hari 11 orang.
Kemudian, remisi khusus II (RK II - Langsung Bebas Hari Ini) sebanyak 3 orang, terdiri dari Remisi 15 hari 2 orang dan remisi 30 hari 1 orang.
Bambang Febriansyah berharap momentum Natal ini dapat menjadi refleksi dan penyemangat bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta aktif mengikuti pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial setelah selesai menjalani masa pidana.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sebagai wujud komitmen Rutan Sanggau dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Natal dan Tahun Baru
Remisi Natal
narapidana
Rutan Sanggau
Sanggau
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 25 Desember 2025
| Respon Pemkot Singkawang soal Viralnya Tarif Parkir Kawasan Wisata yang Mahal Tak Wajar saat Nataru |
|
|---|
| Okupansi Garuda Indonesia di Pontianak Capai 85 Persen Selama Libur Nataru |
|
|---|
| Presiden Prabowo Sebut Perayaan Natal Nasional Bukti Kuatnya Toleransi Indonesia |
|
|---|
| Polres Melawi Berikan Pelayanan Humanis, Personel Tetap Amankan Masyarakat saat Libur Tahun Baru |
|
|---|
| Arus Balik Nataru di Bandara Supadio Pontianak Mulai Dipadati Penumpang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bambang-Febriansyah-43terftge.jpg)