Natal dan Tahun Baru

110 Narapidana Rutan Sanggau Terima Remisi Khusus Natal 2025

Kemudian, remisi khusus II (RK II - Langsung Bebas Hari Ini) sebanyak 3 orang, terdiri dari Remisi 15 hari 2 orang dan remisi 30 hari 1 orang.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
REMISI NATAL - Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah saat menyampaikan arahan nya pada acara pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 di halaman dalam Rutan Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 25 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
  • Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 diselenggarakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, Kamis 25 Desember 2025.

Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, kepada perwakilan WBP penerima remisi di halaman dalam Rutan Sanggau.

Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor:PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada Narapidana, terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.

Ribuan Umat Katolik Ikuti Misa Malam Natal, Dipimpin Uskup Keuskupan Sanggau

Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

"Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,"katanya.

Berdasarkan data yang ditetapkan, jumlah WBP Rutan Sanggau yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 sebanyak 110 orang, dengan rincian, remisi Khusus I (RK I) sebanyak 107 orang, terdiri dari Remisi 15 hari 38 orang, remisi 1 bulan 58 orang, remisi 1 bulan 15 hari 11 orang.

Kemudian, remisi khusus II (RK II - Langsung Bebas Hari Ini) sebanyak 3 orang, terdiri dari Remisi 15 hari 2 orang dan remisi 30 hari 1 orang.

Bambang Febriansyah berharap momentum Natal ini dapat menjadi refleksi dan penyemangat bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta aktif mengikuti pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial setelah selesai menjalani masa pidana.

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sebagai wujud komitmen Rutan Sanggau dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved