Mangkir Lebih dari 30 Hari, Personel Polres Sintang Terancam PTDH

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terutama yang menyangkut kedisiplinan dan tanggung jawab personel, akan ditindak

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
SIDANG ETIK - Polres Sintang kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri III terhadap seorang personel aktif berinisial Aipda DH, yang diduga melakukan pelanggaran berat karena tidak hadir bertugas lebih dari 30 hari sejak 28 April 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Hasil sidang KKEP Kamis (27/11) itu memutuskan bahwa Aipda DH direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
  • Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terutama yang menyangkut kedisiplinan dan tanggung jawab personel, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri III terhadap seorang personel aktif berinisial Aipda DH, yang diduga melakukan pelanggaran berat karena tidak hadir bertugas lebih dari 30 hari sejak 28 April 2025.

Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata yang memimpin jalannya persidangan, menyampaikan bahwa tindakan Aipda DH terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri.

“Dalam pemeriksaan, pelanggar terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Kompol Sukma.

Bupati Sintang Tutup Raimuna Daerah Gerakan Pramuka se-Kalimantan Barat 2025

Hasil sidang KKEP Kamis (27/11) itu memutuskan bahwa Aipda DH direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Polres Sintang berkomitmen menjaga integritas institusi. Setiap anggota wajib disiplin dan mematuhi aturan kedinasan. Tindakan tegas seperti ini diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Wakapolres.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terutama yang menyangkut kedisiplinan dan tanggung jawab personel, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan putusan ini, Polres Sintang berharap seluruh personel dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar selalu menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved