Dua Terduga Pelaku Aksi Live Mesum Ditangkap Polres Singkawang
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
- Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi pelaku perempuan berada di rumah orang tuanya di wilayah Semparuk, Kabupaten Sambas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Usai melakukan siaran langsung di platform media sosial, tiktok, dan melakukan adegan tak senonoh.
Kini dua terduga pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Singkawang, pada Kamis, 27 November 2025 Malam.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR.
Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi pelaku perempuan berada di rumah orang tuanya di wilayah Semparuk, Kabupaten Sambas.
Sementara pelaku pria berada di kediamannya di Kelurahan Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara.
Baca juga: Satreskrim Polres Singkawang Amankan Dua Tersangka Tindak Pidana Asusila Melalui Siaran Live Medsos
Kemudian kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, mereka berdua langsung dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga setel pakaian yang digunakan saat melakukan siaran langsung, serta tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana dalam tindak pidana tersebut.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai materi penelitian lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta penahanan terhadap para tersangka.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, mengungkapkan penyidik akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
"Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan ahli, hingga persiapan tahap I," ucapnya, Jumat 28 November 2025.
Pihaknya akan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Jaga Toleransi, Pontianak Raih Penghargaan Nasional Zona Konsolidasi Indeks Kota Toleran |
|
|---|
| Momentum Hari Kartini, Perempuan Kalbar Didorong Melek Literasi dan Mandiri |
|
|---|
| Pelajar SMK Mudita Singkawang Takjub Lihat Tumpukan Beras di Gudang Bulog |
|
|---|
| Perum Bulog Kancab Kota Singkawang Gelar Eduwisata Study Tour |
|
|---|
| Diskumdag Pontianak Imbau UMKM Sesuaikan Produksi Dampak Kenaikan LPG Non Subsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Lagi-kesusialaan.jpg)