Breaking News

Dinkes Sambas Ungkap 15 Dapur MBG Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Ganjar Eko Prabowo menyebutkan, sejauh ini sudah ada 15 SPPG memiliki SLHS. Di samping itu, terdapat banyak SPPG yang masih berproses

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
DAPUR MBG - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Ganjar Eko Prabowo. Ia mengatakan, penerbitan SLHS dilakukan setelah pemeriksaan laboratorium UPTD Labkesda dengan berbagai parameter. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Ganjar Eko Prabowo mengatakan, penerbitan SLHS dilakukan setelah pemeriksaan laboratorium UPTD Labkesda dengan berbagai parameter.
  • Ganjar Eko Prabowo menyebutkan, sejauh ini sudah ada 15 SPPG memiliki SLHS. Di samping itu, terdapat banyak SPPG yang masih berproses dalam penerbitan sertifikat tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas mengungkapkan, sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Rabu 12 November 2025.

Dinkes Sambas menerbitkan SLHS yang wajib dimiliki dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai syarat operasional dapur MBG atau SPPG.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Ganjar Eko Prabowo mengatakan, penerbitan SLHS dilakukan setelah pemeriksaan laboratorium UPTD Labkesda dengan berbagai parameter.

"UPTD Labkesda juga melakukan pemeriksaan laboratorium untuk persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dengan parameter Mikrobiologi dan Kimia Air (Galon Dan Air Baku) Mikrobiologi Makanan Siap Saji, Mikrobiologi Usap Alat masak/makan dan cemaran kimia pada makanan," kata Ganjar Eko Prabowo.

Ganjar Eko Prabowo menyebutkan, sejauh ini sudah ada 15 SPPG memiliki SLHS. Di samping itu, terdapat banyak SPPG yang masih berproses dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Korban Penganiayaan di Jalan Lingkar Sambas, Tayen Sebut Belum Bisa Masuk Kerja

"Sampai saat ini sudah ada 15 SPPG yang melakukan Pemeriksaan Laboratorium untuk SLHS. Dan masih banyak yang sedang berproses," ujarnya.

Lebih jauh Ganjar Eko Prabowo menjelaskan, langkah pengajuan SLHS yang diterbitkan Dinkes Sambas meliputi berbagai tahapan yang dilakukan tim pemeriksaan.

"Tugas dan tupoksi, tim melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan terhadap SPPG mengajukan SLHS. Melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan kesehatan lingkungan," kata Ganjar.

Berikutnya, tim menilai hasil verifikasi dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian kepada pihak SPPG. Melakukan penyuluhan penjamah makanan atau penanggung jawab usaha kepada pelaku usaha SPPG 

"Selanjutnya ,melakukan pemantauan secara berkala kepada SPPG. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dan ditembuskan kepada Satuan Tugas MBG Kabupaten Sambas," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved