DAD Sekayam Kolaborasi Bersama PT GKM Sosialisasikan Aturan Sanksi Adat Pencurian TBS

Adapun sanksi tersebut yakni sebagai berikut, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud pada Bab II pasal 2 ayat (1) dikategorikan Tindakan pidana...

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
FOTO BERSAMA - Ketua DAD Kecamatan Sekayam Aris Haryono dan pihak PT GKM serta peserta sosialisasi saat foto bersama di Kantor Afdeling OK Kebun KSM PT GKM, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 8 November 2025. Humas PT GKM. 

Ketua DAD Sekayam Aris Haryono mengatakan sanksi adat di atas harus dipatuhi oleh semua pihak dan berlaku bagi siapapun tanpa pandang bulu. Menurutnya, aturan ini berlaku juga aset pribadi.

Ia juga meminta supaya segenap pihak memandang penting aturan adat ini, agar tidak ada lagi pencurian TBS baik milik  perusahaan ataupun pribadi.

"Semoga semua pihak sama-sama mematuhinya. Kita ingin melindungi aset tidak hanya punya perusahaan, tetapi punya kebun pribadi. Tidak boleh ada pencurian TBS, itu hak milik penanam,"tegasnya. 

Kades Sotok, Kecamatan Sekayam, Markus Dedi mengatakan bahwa pencurian TBS harus dihentikan, karena merusak moral warga dan anak-anak muda.

"Itu bukan pekerjaan yang baik, sehingga sanksi adat dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku. Kita harus tegas melarang warga kita dari pencurian, sanksi ini berlaku bagi siapapun,"ujarnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved