DAD Sekayam Kolaborasi Bersama PT GKM Sosialisasikan Aturan Sanksi Adat Pencurian TBS
Adapun sanksi tersebut yakni sebagai berikut, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud pada Bab II pasal 2 ayat (1) dikategorikan Tindakan pidana...
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Ketua DAD Sekayam Aris Haryono mengatakan sanksi adat di atas harus dipatuhi oleh semua pihak dan berlaku bagi siapapun tanpa pandang bulu. Menurutnya, aturan ini berlaku juga aset pribadi.
Ia juga meminta supaya segenap pihak memandang penting aturan adat ini, agar tidak ada lagi pencurian TBS baik milik perusahaan ataupun pribadi.
"Semoga semua pihak sama-sama mematuhinya. Kita ingin melindungi aset tidak hanya punya perusahaan, tetapi punya kebun pribadi. Tidak boleh ada pencurian TBS, itu hak milik penanam,"tegasnya.
Kades Sotok, Kecamatan Sekayam, Markus Dedi mengatakan bahwa pencurian TBS harus dihentikan, karena merusak moral warga dan anak-anak muda.
"Itu bukan pekerjaan yang baik, sehingga sanksi adat dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku. Kita harus tegas melarang warga kita dari pencurian, sanksi ini berlaku bagi siapapun,"ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ketua-DAD-Kecamatan-Sekayam-Aris-Haryono-dan-pihak-PT-GKM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.