Komisi Pemilihan Umum Singkawang Gelar FKP Penyusunan Standar Pelayanan

Tujuan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan dari instansi

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
KONSULTASI PUBLIK - KPU Singkawang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan yang dilaksanakan di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang, pada Selasa, 11 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Penyusunan standar pelayanan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk memberikan kepastian, transparansi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik.
  • Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat turut berperan dalam merumuskan standar pelayanan KPU agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang, pada Selasa 11 November 2025

Tujuan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan dari instansi pemerintah, organisasi masyarakat, akademisi, media, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat. 

Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, menyampaikan penyusunan standar pelayanan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk memberikan kepastian, transparansi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik.

"Forum konsultasi publik ini menjadi langkah strategis agar standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan," katanya.

Guru Agama di Singkawang Beri Tanggapan Baik Kabar Pemberian THR dan Gaji ke-13

Sementara itu, Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelaksanaan FKP wajib melibatkan berbagai unsur. 

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat turut berperan dalam merumuskan standar pelayanan KPU agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik," ujar Umar.

Umar bilang melalui kegiatan ini diharapkan rancangan standar pelayanan yang disusun dapat menjadi pedoman.

"Sehingga dapat terwujudnya pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ucapnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil konsultasi publik sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan KPU Kota Singkawang. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved