Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Sanggau tentang Kebijakan Akuntansi BLUD RSUD M.Th Djaman

pentingnya proses pengharmonisasian untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KEMEKUM KALBAR
RAPAT - Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah M.Th Djaman Kabupaten Sanggau bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (14/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sanggau tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah M.Th Djaman Kabupaten Sanggau bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (14/10).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, diikuti jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.

Hadir secara daring Direktur RSUD M.Th Djaman Kabupaten Sanggau, drg. Roy Naibaho beserta jajaran, serta perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau, dan Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya, Zuliansyah menekankan pentingnya proses pengharmonisasian untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rancangan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan di lingkungan BLUD RSUD M.Th Djaman agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Penerapan kebijakan akuntansi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan publik di bidang kesehatan sekaligus menjadi instrumen penting dalam mendukung prinsip good governance dan clean government di tingkat daerah.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah berinisiatif membentuk peraturan teknis terkait kebijakan akuntansi BLUD.

“Langkah ini menunjukkan kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam memperkuat tata kelola keuangan rumah sakit daerah secara profesional dan akuntabel. Kemenkum Kalimantan Barat mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari pembangunan sistem pelayanan publik yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Jonny.

Jonny juga menambahkan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah, RSUD, dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menjadi faktor penting dalam menciptakan regulasi yang adaptif terhadap dinamika pelayanan publik dan perkembangan sistem keuangan modern.

Rapat diakhiri dengan pembahasan substansi dan penyempurnaan redaksional Raperbup, yang dinyatakan telah selesai diharmonisasikan. Selanjutnya, akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk melanjutkan proses penetapan peraturan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved