PLTU 1 Kalbar Mangkrak

Kades Jungkat Mempawah Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Mangkraknya Pembangunan PLTU 1 Kalbar

Ia menyebutkan bahwa proyek tersebut dimulai setelah proses pembebasan lahan sekitar tahun 2006. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
KORUPSI PLTU 1 KALBAR - Foto dari udara kondisi pembangunan mangkrak di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalbar, Jalan Raya Jungkat, Kabupaten Mempawah, Selasa 7 Oktober 2025. Kades Jungkat mengungkap pembangunan PLTU tersebut berhenti total sekitar tahun 2015–2016. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Desa Jungkat, Ramlan mengungkap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Jalan Raya Jungkat, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah telah lama terhenti.

Ia menyebutkan bahwa proyek tersebut dimulai setelah proses pembebasan lahan sekitar tahun 2006. 

"Itu bukan saja pembebasan lahan tetapi juga rumah penduduk, kalau tidak salah ada sekitar 200-an rumah yang dibebaskan," ujar Ramlan saat ditemui di Kantor Desa Jungkat, Jalan Parit Bilal, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya, pembangunan fisik PLTU diperkirakan dimulai sekitar tahun 2008 atau 2009. 

Namun sepengetahuannya, proyek itu mulai mandek dan berhenti total sekitar tahun 2015–2016. 

"Sejak saat itu sudah tidak ada lagi kegiatan di PLTU itu. Pembangkitnya tidak pernah berfungsi, hanya pembangunan gedungnya saja, bahkan mesinnya pun tidak pernah terlihat," jelasnya.

KONDISI Terkini PLTU 1 Kalbar di Jungkat Mempawah yang Mangkrak Bertahun-tahun Imbas Kasus Korupsi

Sebagai informasi, PLTU 1 Kalbar itu berjarak 27,8 kilometer (km) dari Kota Pontianak.

Hanya butuh waktu 48 menit jika ditempuh menggunakan mobil.

Lokasi PLTU 1 Kalbar itu juga berdekatan dengan destinasi wisata Jungkat Beach and Resort.

Kondisi Terkini Pembangunan PLTU 1 Kalbar

Berdasarkan pantauan TribunPontianak.co.id di sekitar lokasi pada Selasa 7 Oktober 2025, area PLTU tersebut tampak tidak beroperasi. 

Bangunan utama PLTU berwarna biru berdiri bersebelahan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang masih berfungsi. 

Di sekitar area, terlihat dermaga yang tidak rampung dan hanya menyisakan tiang-tiang pondasi. 

Atap tanpa sambungan di area coal yard menyerupai payung besar namun hanya berupa bangunan fisik tanpa fungsi.

Kawasan PLTU juga tampak ditumbuhi semak dan tumbuhan liar hingga mendekati bangunan utama. 

Cooling tower yang menjulang tinggi terlihat berkarat, begitu pula beberapa tangki serta bangunan di sekitar PLTU yang catnya memudar dan dindingnya berkarat. 

Terlihat juga ada beberapa lampu di sekitar kawasan PLTU tersebut masih menyala.

Satu-satunya fasilitas yang masih tampak berfungsi adalah pos penjaga di dekat muara Sungai Kapuas, Kecamatan Jongkat. 

Kasus Korupsi Retribusi Singkawang, PH Dua Tersangka ASN Siap Tempuh Upaya Hukum untuk Klien

Negara Rugi Rp1,3 Triliun

Dilansir dari Kompas.com, kasus tersebut membuat negara rugi  64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518 atau total Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.

"Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin 6 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, Kortas Tipidkor telah menetapkan empat tersangka.

Pertama adalah Halim Kalla yang diketahui juga merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Kemudian eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.

Cahyono menjelaskan, ada dugaan permufakatan di antara para tersangka untuk mengatur proyek PLTU 1 Kalbar tersebut.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved