Public Service
Bagaimana Aturan Kerja Lembur?
Pengusaha wajib membayar upah lembur, kelebihan jam kerja. Hitungan lembur tujuh jam sehari, jam kerja ditambah satu jam untuk beristirakat
085391518xxx
Jawab:
Perusahaan Wajib Bayar Upah
PERUSAHAAN yang memperkerjakan pekerjanya menggunakan rasio enam hari kerja (Senin- Sabtu), jam kerja sehari tujuh jam dan sepekan 40 jam. Hitungannya 40 jam, bukan 42 jam karena bekerja pada Sabtu hanya lima jam.
Bagi perusahaan yang menggunakan rasio lima hari kerja (Senin-Jumat), jam kerjanya sehari delapan jam dan sepekannya 40 jam. Apabila pekerja tetap bekerja pada tanggal merah, pekerja berhak mendapatkan upah lembur.
Pengusaha wajib membayar upah lembur, kelebihan jam kerja. Hitungan lembur tujuh jam sehari, jam kerja ditambah satu jam untuk beristirakat. Totalnya 8 jam. Jika pekerja melewati delapan jam kerja, seperti 12 jam kerja, lemburnya dimulai sembilan jam pekerja itu bekerja.
Ketentuan ini didasarkan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu ataupun bekerja di tanggal merah, namun tak mendapatkan hak lembur, silakan lapor Dinas Tenaga Kerja. Terimakasih.
Drs Hasan Rismulyadi
Kasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak