Daftar Gaji

DAFTAR Gaji Guru Ngaji Berdasarkan Tempat Mengajar, Paling Besar Mencapai Rp 2 Juta Per Bulan

Jika guru ngaji privat tergangung kesempatakan, musholla juga berbeda tergantung dari para orang tua yang ingin memberikannya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM MEMPAWAH/ARSIP
GURU NGAJI - Penyaluran instentif guru ngaji di Mempawah oleh Wakil Bupati Mempawah saat menjabat (Pj) Sekda Mempawah, Juli Suryadi Burdadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar gaji guru ngaji dari beberapa lembaga berupa kisaran.

Gaji ini bentuknya merupakan insentif yang diterima para guru ngaji setiap bulannya.

Gaji guru ngaji di Indonesia tidak memiliki standar resmi nasional terkait masalah gaji.

Sebab biasanya masalah gaji ini ditentukan dari tempat dia mengajar ngaji.

Jika guru ngaji privat tergangung kesempatakan, musholla juga berbeda tergantung dari para orang tua yang ingin memberikannya.

Berbeda juga jika berdasarkan lembaga penyelenggara seperti TPA/TPQ, madrasah diniyah, masjid, yayasan.

Baca juga: JAWABAN PJOK Kelas 11 Tentang Bola Voli Pilihan Ganda Untuk Hadapi Ulangan dan Ujian Sekolah

Sebab, semuanya berdasarkan dari sSumber dana infaq jamaah, bantuan pemerintah desa/kota, donatur, BOS keagamaan, atau yayasan.

Wilayah desa/kota besar, serta jam mengajar full time atau paruh waktu juga akan berpengaruh.

Daftar Umum Daftar Gaji/Honor Guru Ngaji

1. Guru Ngaji TPQ / TPA

Umumnya Rp200.000 – Rp1.000.000/bulan.

Seringnya berupa uang transport atau honor sukarela dari infaq santri/jamaah.

2. Guru Ngaji di Madrasah Diniyah

Rp500.000 – Rp1.500.000/bulan, tergantung BOS madrasah dan subsidi pemerintah daerah.

3. Guru Ngaji Masjid/Musholla Privat atau Halaqah

Rp50.000 – Rp150.000/jam untuk privat les mengaji di rumah.

Jika per bulan bisa Rp500.000 – Rp2.000.000, tergantung jumlah murid dan intensitas.

4. Guru Ngaji di Sekolah Formal Mapel PAI/Tahfidz

Jika ASN (PNS) mengikuti gaji PNS golongan III, sekitar Rp3.000.000 – Rp4.500.000/bulan (belum termasuk tunjangan).

Jika honorer rata-rata Rp500.000 – Rp1.500.000/bulan.

5. Program Bantuan Pemerintah

Beberapa daerah memberi insentif khusus guru ngaji dari APBD, misalnya Rp250.000 – Rp500.000/bulan tergantung daerah.

Ada juga program Kemenag yang menyalurkan insentif Rp300.000/bulan untuk ustadz/ustadzah di TPQ.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved