Harga Emas

Harga Emas Antam 18 Maret 2026 Naik Tipis, Buyback Ikut Menguat

Pergerakan harga emas antam (ANTM) hari ini Rabu 18 Maret 2026 alami kenaikan tipis pada level 2.996.000

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
TRANSAKSI EMAS - Masyarakat tampak melihat emas dan perhiasan, di Toko Emas Paris Gold, Jalan Nusa Indah II, Kota Pontianak, belum lama ini. Pergerakan harga emas antam (ANTM) hari ini Rabu 18 Maret 2026 alami kenaikan tipis pada level 2.996.000 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam pada Rabu, 18 Maret 2026 mengalami kenaikan tipis. Harga 1 gram naik menjadi Rp 2.996.000, sementara buyback juga naik ke Rp 2.748.000 per gram. 
  • Ukuran kecil seperti 0,5 gram ikut naik, namun beberapa ukuran lain seperti 5 gram dan 10 gram justru turun.
  • Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen, atau 0,25 persen jika menggunakan NPWP. 
  • Sedangkan buyback di atas Rp 10 juta dikenakan pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pergerakan harga emas antam (ANTM) hari ini Rabu 18 Maret 2026 alami kenaikan tipis pada level 2.996.000

Dengan demikian terjadi kenaikan Rp 8.000 dari perdagangan sebelumnya pada level harga Rp 2.988.000 pada Rabu 18 Maret 2026.

Melansir laman resmi logam mulia, emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 1.548.000 atau mengalami kenaikan Rp 4.000 dibandingkan pada perdagangan sebelumnya pada level Rp 1.544.000

Sementara itu, harga emas Antam ukuran 5 gram turun menjadi Rp14.755.000 dan emas Antam ukuran 10 gram juga turun menjadi Rp 29.455.000

Sementara buyback emas Antam berada pada level Rp 2.748.000 atau naik hingga Rp 8.000 dari hari sebelumnya yang mencapai level Rp  2.740.000 per gram.

Harga Emas Pegadaian 18 Maret 2026 Stabil, UBS Rp 3,015 Juta per Gram

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Inilah harga emas antam di laman resmi logam mulia untuk hari ini Rabu 18 Maret 2026:

  • 0,5 gram: Rp 1.548.000
  • 1 gram: Rp 2.996.000
  • 2 gram: Rp 5.932.000
  • 3 gram: Rp 8.873.000
  • 5 gram: Rp 14.755.000
  • 10 gram: Rp 29.455.000
  • 25 gram: Rp 73.512.000
  • 50 gram: Rp 146.945.000
  • 100 gram: Rp 293.812.000
  • 250 gram: Rp 734.265.000
  • 500 gram: Rp 1.468.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.936.600.000

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved