TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Menteri (Wamen) resmi dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ditetapkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis 28 Agustus 2025.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan itu.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa posisi wakil menteri mengemban tanggung jawab yang berat dan kompleks, sehingga membutuhkan konsentrasi penuh dalam pelaksanaannya.
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa rangkap jabatan tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja yang seharusnya dijunjung dalam tata kelola pemerintahan
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
• Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram
Lantas seperti apa profil Ketua MK Suhartoyo?
Profil Ketua MK Suhartoyo
Nama Lengkap: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Tanggal Lahir: 15 Oktober 1959
Tempat Lahir: Sleman, Yogyakarta
Pendidikan:
S1: Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
S2: Universitas Tarumanagara
S3: Universitas Jayabaya
Keluarga: Menikah dengan Sustyowati, dikaruniai tiga anak