TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tarif resmi listrik PLN terbaru per 1 September berlaku untuk semua golongan pelanggan berdasarkan keputusan pemerintah.
Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tuntuk periode September 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri di tengah kondisi ekonomi nasional.
Dilansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap sama sepanjang tidak ada kebijakan baru dari pemerintah.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif listrik sama, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi di Jakarta, belum lama ini.
• STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda
Keputusan ini diambil meski ada kenaikan pada parameter ekonomi seperti kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang digunakan sebagai acuan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Tarif Listrik PLN per kWh 28–31 Agustus 2025
Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada golongan daya yang sama.
Perbedaannya, pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sementara pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Stabil
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.
Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, UMKM, dan pelanggan sosial.
• CEK Harga Token Listrik Terbaru Lengkap Rincian Tarif Daya PLN per kWh Semua Golongan Pelanggan
Berikut tarif listrik subsidi per kWh:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah Tangga Mampu (900 VA): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!