TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Angka gaji fantastis diterima setiap anggota DPRD Provinsi setiap bulannya.
Melansir dari berbagai sumber pendapatan anggota DPRD tingkat provinsi bisa berkisar antara 45 hingga 70 juta setiap bulannya.
Terdapat beberapa komponen tunjungan yang membuat take home pay para wakil rakyat cukup fantastis.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD tingkat provinsi tertuang dalam PP No.18 Tahun 2017 jo. PP No.17 Tahun 2018.
Gaji pokok anggota DPRD provinsi tidaklah terlalu besar, namun pendapatan utama mereka berasal dari berbagai tunjangan yang nilainya jauh lebih signifikan.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Baca juga: Update Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kota Sekarang, Take Home Pay Anggota DPRD Bisa Rp36-45 Juta
Ada juga tunjangan lain yang disesuaikan dengan kondisi daerah, seperti tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.
Tunjangan-tunjangan ini diberikan untuk menunjang kinerja mereka agar bisa bekerja secara efektif.
Contohnya, tunjangan komunikasi intensif diberikan agar mereka bisa berinteraksi lebih sering dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Sementara itu, tunjangan perumahan diberikan untuk anggota yang tidak memiliki rumah dinas.
Baca juga: UPDATE Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru 2025 Uang Bensin dan Beras Naik Rp 12 Juta, Rumah Rp 50 Juta
Meskipun besaran gaji dan tunjangan ini sering menjadi perdebatan publik, tujuannya adalah untuk memastikan anggota dewan dapat fokus pada tugas mereka tanpa terbebani masalah finansial.
Hal ini diharapkan bisa mendorong mereka untuk bekerja secara profesional dan transparan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang mereka wakili.
Komponen Gaji & Tunjangan DPRD Provinsi
1. Uang Representasi (setara gaji pokok Gubernur kisaran Rp3 juta)
- Ketua DPRD Provinsi = 100 persen
- Wakil Ketua = 80%
- Anggota = 75%
2. Tunjangan Keluarga & Tunjangan Beras
Sama dengan standar PNS.
3. Uang Paket
10?ri uang representasi.
4. Tunjangan Jabatan
145?ri uang representasi.
5. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD
- Ketua alat kelengkapan = 7,5?ri tunjangan jabatan ketua DPRD
- Wakil Ketua = 5%
- Sekretaris = 4%
- Anggota = 3%
6. Tunjangan Komunikasi Intensif
Diberikan setiap bulan (besarnya bervariasi per daerah, rata-rata Rp8–15 juta/bulan).
7. Tunjangan Reses
Diberikan saat reses, rata-rata 3 kali setahun (sekitar Rp2–3 juta per kali reses).
8. Tunjangan Perumahan
Jika tidak disediakan rumah dinas, biasanya Rp10–15 juta/bulan.
9. Tunjangan Transportasi
Jika tidak disediakan mobil dinas, rata-rata Rp8–12 juta/bulan.
10. Tunjangan Kesejahteraan (Asuransi)
Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian.
Kisaran Total Gaji & Tunjangan per Bulan
- Anggota biasa DPRD Provinsi: Rp30 juta – Rp45 juta per bulan
- Wakil Ketua DPRD Provinsi: Rp40 juta – Rp55 juta per bulan
- Ketua DPRD Provinsi: Rp50 juta – Rp70 juta per bulan
Besaran pasti berbeda tiap provinsi karena bergantung pada APBD dan kebijakan daerah.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!