Daftar Gaji

Daftar Gaji Ketua RT Kubu Raya Tahun 2025, Tak Ada Kenaikan Sejak Tahun 2018

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI KETUA RT - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Selasa (26/8/2025), insentif Ketua RT Kubu Raya sejak tahun 2018 belum naik. Pemerintah daerah telah melakukan peningkatan gaji Ketua RT dari 50 ribu perbulan saat ini menjadi 450 ribu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) telah diatur besarannya oleh pemerintah daerah.

Pemeritah Kubu Raya melakukan kenaikan gaji ketua RT ini untuk ke sekian kalinya.

Bermula dari 50 perbulan atau 600 ribu setahun kini sudah jauh naik.

Perjuangan kenaikan ini turut didorong oleh Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT).

Sejak 2018 silam memperjuangkan kenaikan gaji untuk Ketua RT menjadi Rp 450 ribu perbulannya atau Rp 5,4 juta setahun.

Sampai saat ini gaji Ketua RT di masa pemerintah Sujiwo - Sukiryanto masih berjalan baik dengan nilai yang sama.

Baca juga: 6 DAFTAR Desa Kecamatan Jagoi Babang: Jagoi, Sekida, Sinar Baru, Semunying Jaya, Kumba dan Gersik

Gaji Ketua RT dicairkan berdasarkan dana dari desa setiap 3 bulan sekali sebagai insentif yang diterima langsung.

Aparat RT akan menerima langsung ke rekening masing-masing sebesar Rp1.350.000 untuk 3 bulan gaji.

Ketua RT mempunyai peran penting dalam membantu kecamatan atau kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti data kependudukan, memberikan perizinan, dan tugas lainnya.

Umumnya, ketua RT dipilih oleh warga setempat untuk periode tertentu.

Sejumlah pemerintah daerah menggelontorkan anggaran khusus untuk operasional RT.

Malah di sebagian daerah, uang itu diberikan sebagai honor ketua RT, tetapi di wilayah lainnya uang itu hanya digunakan untuk operasional kegiatan RT.

Mantan Penasihat Forum Komunikasi Ketua (FKKRT) Kubu Raya, Jainal Abidin menilai telah banyak perjuangan yang telah dilakukan FKKRT.

Diantaranya meningkatnya insentif yang semula dianggarkan 50 ribu rupiah perbulan atau 600 ribu setahun di tahun 2012.

"Peningkatan insentif sekarang ini hingga 450 ribu rupiah per bulan atau 5,4 juta per tahun," katanya Anggota DPRD Kubu Raya.

Ia menilai bahwa gaji atau insentif untuk Ketua RT ini penting mengingat tugas yang diemban Ketua RT juga vital.

Makanya dirinya selaku anggota dewan Kubu Raya selalu mendukung insentif ini ditahun-tahun berikutnya agar menjadi lebih baik lagi.

"Saya selaku anggota DPRD Kubu Raya merespon sepenuhnya setiap aspirasi FKKRT," ungkapnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkini